Banjarmasin, KP – Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola masing masing dituntut 4 Tahun penjara untuk Muhni dan Sabtin empat tahun dan enam bulan, oleh JPU pada agenda pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan, Senin (19/12), di Pengadilan Tindak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kedua terdakwa tersebut adalah Saptin mantan Ketua KUD Jaya Utama dan Muhni mantan Kepala Desa Kolam Kanan.
Dalam tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola yang dibacakan jaksa Muhamad Sakti dihadapan Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Yusriansyah, JPU berkeyakin kalau kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, seperti pada dajkwaan primairnya
Selain dipidana penjara terdakwa Muhni juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dana apabila tidak membayar hukumannya ditambah 3 bulan penjara.
Sedangkan Saptin Abdul Anwar Hadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, membayar pidana denda Rp 250 juta dan membayar sisa uang pengganti Rp 120 juta. Selain itu Sabtin Anwar Hadi juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 941 juta, jika tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut, maka hukumannya akan ditambah 2 tahun dan 3 bulan.
Kedua terdakwa yang melakukan tukar guling tersebut adalah mantan Kepala Desa Kolam Kanan tahun 2008/2014 Muhni dan mantan Kedua KUD (Koperasi Unit Desa) Jaya Utama, Sabtin Anwar Hadi
Kedua terdakwa yang didakwa telah melakukan tukar guling lahan desa tanpa ijin pejabat yang berwenang sehingga menimbul kerugian negara mencapai Rp.1.061.000.000,-
Lahan yang dituar guling terbut oleh terdakwa Muhni selaku keada desa kepada terdakwa Sabtin bukan untuk KUD tetapi sebagai pribadi Sabtin.
Tanah Desa Kolam Kanan dengan luas lebih kurang 2 hektare di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan ditukar dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.
Peralihan hak tanah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Diberikan atas nama Sabtin Anwar Hadi sebagai pribadi dan tanah yang ditukargulingkan tersebut masih atas nama orang lain, serta masih dalam jaminan kredit plasma. Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas. (hid/K-4)















