Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
EkonomiBanjarmasin

Jangan Pinjamkan Nama untuk Urusan Kredit, Ini Resikonya

×

Jangan Pinjamkan Nama untuk Urusan Kredit, Ini Resikonya

Sebarkan artikel ini
images 33

Banjarmasin, KP – Pernahkah anda meminjamkan nama kepada orang lain dalam urusan kredit? Jika jawabannya pernah, sebaiknya mulai sekarang jangan lagi pernah meminjamkan nama untuk berutang.

Fenomena pinjam meminjam nama untuk urusan kredit sepertinya sudah menjadi hal yang lazim di tengah masyarakat. Biasanya ini terjadi dalam ikatan kekeluargaan, hubungan kekerabatan atau pun pertemanan.

Baca Koran

Padahal, masalah peminjaman nama untuk urusan kredit di perbankan atau perusahaan pembiayaan ini dapat menimbulkan masalah dan resiko di kemudian hari, terutama bagi pihak yang meminjamkan nama.

Seperti diungkapkan Yuyut Eka Setiyana, Cluster Colection Head Adira Cabang Banjarmasin Kota, bahwa kasus pinjam meminjamkan nama ini kerap ditemui dalam lingkungan keluarga dan kekerabatan.

Rerata, alasannya adalah ingin membantu atau merasa tidak enak jika menolak, hingga seseorang dengan mudahnya meminjamkan KTP atau identitasnya sebagai persyaratan mengajukan kredit di perbankan atau perusahaan pembiayaan.

“Karena hubungan pertemanan juga ada. Biasanya, si peminjam akan mengiming-imingi sejumlah uang sebagai imbalan kepada yang mau meminjamkan namanya,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Masalah akan muncul, lanjutnya, bila nanti pihak yang meminjam telat membayar cicilan atau tidak mampu membayar cicilan. Sudah pasti pihak yang meminjamkan nama akan dikejar-kejar oleh si pemberi kredit. Karena pihak pemberi kredit hanya terikat kontrak dengan pihak yang namanya dipakai saat pengajuan kredit.

“Sudah pasti yang diproses adalah yang namanya digunakan saat awal pengajuan kredit,” tandasnya.

Bahkan, nama yang dipinjam bisa masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist dari Bank Indonesia akibat kelalaian si peminjam nama. Ruginya, jika nanti pihak yang meminjamkan nama ingin mengajukan pinjaman ke pembiayaan atau perbankan, maka akan tertolak karena ada catatan buruk tadi.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Donor Darah dan Bagikan 600 Paket Sembako

Diulas lebih jauh lagi, praktik meminjamkan nama sebenarnya dapat dikenakan pidana penggelapan karena dianggap telah memindahkan barang fidusia tanpa seizin pihak pemberi kredit, baik itu perbankan atau leasing. Dan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

“Kasus seperti ini sudah banyak yang diproses hukum dan dibawa ke meja hijau. Bahkan, sebagian besar diantaranya telah di vonis penjara,” ungkap Yuyut.

Alangkah baiknya, saran Yuyut, masyarakat berpikir di awal jika ada orang yang mau meminjam nama untuk pengajuan kredit. Kenapa ia tidak menggunakan namanya sendiri?

“Mungkin namanya sudah masuk dalam daftar hitam akibat cidera kewajiban dalam pembayaran angsuran. Atau patut diduga pula orang itu memiliki itikad tidak baik yang dapat merugikan pihak yang meminjamkan nama,” terangnya.

Dia berharap, masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan namanya kepada pihak lain sebagai syarat pengajuan kredit. Yuyut juga mengingatkan, siapa pun yang memiliki atau akan mengajukan kredit untuk dapat menyelesaikan kewajiban angsurannya dengan disiplin.

IMG 20221226 110454 1
Yuyut Eka Setiyana, Cluster Colection Head Adira Cabang Banjarmasin Kota.

“Agar riwayat kreditnya bagus dan dapat digunakan lagi jika nanti ingin mengajukan kredit kembali,” imbuhnya.

Terpisah, praktisi hukum Angga D Saputra SH MH, menjelaskan, bahwa saat ini banyak masyarakat yang tidak memahami jika tindakannya tersebut dapat mengakibatkan adanya pertanggung jawaban hukum baik pidana dan juga perdata.

Dalam konteks pertanggung jawaban pidana, perbuatan tersebut dapat mengakibatkan pihak yang meminjamkan nama disangkakan tindak pidana penipuan dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana.

“Yang mana tindakan debitur tersebut dapat dilaporkan oleh pihak perbankan/leasing karena dianggap telah melakukan tindakan tipu muslihat dan memberikan keterangan bohong yang tujuannya agar diberikan piutang. Dan tindakan tersebut telah memenuhi unsur delik tindak pidana penipuan,” jelas Direktur Kantor Hukum Angga Parwito Lawfirm (APLF) ini.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, BPKPAD Operasionalkan 4 Mobil Pelayanan Pajak

Dalam pasal tersebut dinyatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.

Selain mengakibatkan adanya pertanggung jawaban pidana, dipinjamkannya nama kita untuk mengajukan kredit dapat mengakibatkan adanya kemungkinan kita akan digugat secara perdata oleh pihak perbankan/leasing. Bahkan pihak yang meminjamkan nama juga dapat kehilangan hak keperdataan atas barang/asset yang dimiliki jika kredit yang diajukan dengan cara adanya jaminan barang atau surat berharga.

“Bahwa pemilik nama (debitur) dapat digugat secara perdata oleh pemberi utang (kreditur) karena telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” terangnya lagi.

Dia menambahkan, salah satu landasan hukum tentang hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang menyatakan “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.

Dapat disimpulkan, jangan pernah meminjamkan nama kepada siapa pun untuk berutang. Meskipun niatnya baik, tentu akan menjadi petaka jika digunakan untuk hal yang tidak baik. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan