Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pikades Serentak 2023 di Bartim Mulai Dipersiapkan

×

Pikades Serentak 2023 di Bartim Mulai Dipersiapkan

Sebarkan artikel ini
15 kalteng5 1
Bupati Bartim Ampera AY Mebas. (kp/ist)

Tamiang Layang, KP – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan, persiapkan skema Pemilihan Kepala Desa ( Pilakdes ) serentak 2023 sudah mulai dipersiapkan.

“Sudah dilakukan persiapan sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang ,Senin ( 16/01/2023 )

Kalimantan Post

Menurutnya, skema dimaksud yakni rangkaian Pilkades 2023 yang mengacu sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2028 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pilkades Serentak 2023 akan dilaksanakan pada 83 desa yang masa jabatannya kepala desa selama enam tahun berakhir sebagaimana pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak 2017 yang dilantik pada 16 Agustus 2017 lalu.

Dipertegas Bupati Ampera, untuk kepala desa tidak ada perpanjangan masa jabatan. Jika masa jabatan kepala desa habis atau berakhir maka akan dilaksanakan pengangkatan atau penunjukkan Penjabat (Pj) kepala desa.

Pengangkatan Pj kepala desa pun menjadi pembahasan, karena Pj kades akan diambil dari pegawai pada kantor kecamatan. Jika terlalu banyak Pj kepala desa maka berpotensi bisa mengganggu roda pemerintahan di kantor kecamatan.

Dipaparkan, sesuai Perda Nomor 4 tahun 2018 bahwa Pilkades dilaksanakan secara demokratis dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Panitia Pilkades terdiri dari Panitia Tingkat Kabupaten Barito Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur.

Camat membentuk Panitia Tingkat Kecamatan. Panitia itu terdiri dari unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), tokoh masyarakat dan dibantu Sekretariat Panitia.

Sedangkan Panitia Pilkades dibentuk berdasarkan musyawarah yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat dan keterwakilan perempuan. Panitia bersifat mandiri dan tidak memihak.

“Pilkades Serentak 2023 akan mengacu sesuai aturan Perda Nomor 4 tahun 2018 dan petunjuk teknisnya,” demikian Ampera AY Mebas. (vna/k-10)

Baca Juga :  Gubernur H Muhidin: "Semangat Ya, Tunjukan Kemampuan Terbaiknya"
Iklan
Iklan