Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Hasil Pemetaan ASN Bartim Akan Diterbitkan Februari 2023

×

Hasil Pemetaan ASN Bartim Akan Diterbitkan Februari 2023

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, KP – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan, jhasil dari pemetaan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkup pemerintah setempat akan segera diterbitkan.

“Mungkin nanti awal Februari ini akan diterbitkan Bagian Organisasi dan Kepegawaian ( Orpeg ) atau Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Barito Timur,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu (18/01/2023 )

Baca Koran

Menurutnya, isi pemetaan ASN tersebut akan diketahui berapa kebutuhan ASN tiap perangkat daerah dengan menyesuaikan kebutuhan beban kerja. Selanjutnya akan dilakukan penempatan pegawai sesuai kebutuhan. Sebelumnya, pemetaan kebutuhan tenaga honorer juga sudah dipetakan.

“Hasil pemetaan ASN akan mengetahui kebutuhan ASN sesuai beban kerja. Misalnya ini ditempat di perangkat daerah A atau B, juga akan menjadi acuan untuk dilaksanakannya outsourcing,” kata Ampera.

Terakhir, kata dia, hasil pemetaan itu juga akan diketahui kebutuhan ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tiap masing-masing instansi perangkat daerah.

“Dilanjutkan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Ampera lagi.

Ditegaskan Ampera, tidak adanya pegawai dengan status honorer Pegawai Harian Lepas (PHL) maupun Pegawai Harian Tetap (PHT) di lingkup pemerintah setempat bukan keinginan dirinya secara pribadi maupun karea jabatan sebagai Bupati Barito Timur, tetapi karena adanya aturan yang diberlakukan pemerintah.

“Ini sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri,” kata Ampera

Menurutnya, sesuai isi surat tersebut menyebutkan ketentuan pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Aturan dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan lima tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 maka diwajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Dengan demikian, per Tanggal 28 November 2023 tidak ada lagi honorer.

Baca Juga :  Zionis Israel Serang Tenda Pengungsi Pusat Bantuan Gaza, 26 Orang Tewas

“Jadi sebenarnya karena adanya aturan dan karena SK para honorer berakhir per 31 Desember 2022,” jelas Ampera. (vna/k-10)

Iklan
Iklan