Banjarbaru, KP – Unit Patroli Polres Banjarbaru mengamankan dua pengendara motor berinisial SMH dan SM dalam giat patroli, Kamis (19/1) dinihari.
Pasalnya, keduanya kedapatan memiliki dua botol miras jenis Vodka.
Dalam pemeriksaan, SMH dan SM mengaku baru membeli minuman beralkohol itu dari seorang pemilik warung berinisial JN.
Berdasarkan keterangan keduanya, petugas langsung mendatangi warung JN.
Nah, di tempat inilah kepolisian akhirnya menemukan minuman beralkohol berbagai merek.
Atas temuan tersebut, JN kemudian diproses tindak pidana ringan (tipiring) oleh unit Samapta Polres Banjarbaru.
“Tidak hanya penjual miras yang dikenakan tipiring, tapi juga diberlakukan pada dua pembeli,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mewakili Kapolres Banjarbaru AKPB Dody Harza Kusumah.
Dalam Tipiring, pembeli miras hanya diberi peringatan dengan membuat surat pernyataan tidak lagi melakukan atau membeli serta mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Setelah selesai membuat surat pernyataan, keduanya telah kami kembalikan ke pihak keluarga,” ujarnya. (dev/K-3)