Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sopir Truk Pembawa Sajam Ditangkap

×

Sopir Truk Pembawa Sajam Ditangkap

Sebarkan artikel ini
6 Sopir Truk Bawa Sajam 3klm
BAWA SAJAM - HA alias DA (35) warga Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap karena kedapatan membawa sajam. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki berinisial HA alias DA (35) warga Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi dengan surat izin, Rabu (8/2).

Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah SIK mengatakan, pria yang bekerja sebagai sopir truk ini diamankan anggota gabungan Polsek KPL Banjarmasin yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek KPL, Iptu Bagus Syahid FH STrK MH saat kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Kalimantan Post

“Dimana anggota sedang melaksanakan operasi pekat mengamankan tersangka yang saat itu akan masuk ke dalam truk yang dikemudikannya, tepatnya di depan pintu parkiran sepeda motor terminal multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jalan Barito Hilir Banjarmasin Barat,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).

Kemudian saat akan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan gagang warna hitam dan kumpang dilakban warna hitam dengan panjang 18 cm yang disimpan tersangka di dalam tas warna coklat merk Eiger.

“Saat ditanya, tersangka membenarkan kalau sajam jenis pisau tersebut di akui miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mako Polsek KPL Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kompol Aryansyah SIK mengimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Jadilah masyarakat yang selalu taat dan patuh hukum sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat khususnya di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,” pesannya.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (fik/K-4)

Baca Juga :  Cegah Balapan Liar, Tiga U-Turn di A. Yani Ditutup
Iklan
Iklan