Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pajak Restoran PAD Terbesar Banjarmasin, Sarang Walet Paling Minim

×

Pajak Restoran PAD Terbesar Banjarmasin, Sarang Walet Paling Minim

Sebarkan artikel ini

Dijelaskan Edi, pihaknya tidak memiliki data yang valid untuk sarang burung walet, lantaran sangat tergantung dengan kejujuran pengusaha yang bersangkutan.

BANJARMASIN, KP – Penarikan pajak dari sejumlah sektor di Banjarmasin masih belum terserap dengan maksimal. Padahal, pajak tersebut merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk pembangunan Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Misalnya, seperti usaha burung walet yang serapan pajaknya dirasakan masih sangat minim. Sementara, usaha restoran menjadi penyumbang terbesar untuk PAD Banjarmasin.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edi Wibowo, ada 9 sumber wajib pajak sebagai penyumbang PAD di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin.

Yaitu pajak parkir, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak hotel, pajak sarang walet, pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PHTB), pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

“Dari ke 9 wajib pajak tersebut, pajak restoran merupakan penyumbang terbesar,” ungkapnya, dilansir Abdi Persada FM.

Dijelaskan Edi, pihaknya tidak memiliki data yang valid untuk sarang burung walet, lantaran sangat tergantung dengan kejujuran pengusaha yang bersangkutan.

“Kita tidak tahu kapan mereka panen. Saat kami cek, ternyata belum panen. Pas kami tidak memeriksa, malah panen. Meskipun begitu saja, masih ada beberapa pengusaha yang konsisten melakukan pembayaran pajak,” bebernya.

Ditambahkannya, data pengusaha walet ini tidak langsung masuk ke BPKPAD Banjarmasin, melainkan melalui Balai Karantina Pertanian. Di sini, data yang masuk bukan hanya usaha burung walet di Kota Banjarmasin saja, tapi juga mencakup wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian, juga telah mengirim surat ke Kementerian Pertanian untuk mencari solusinya. Potensi usaha sarang walet itu kami lihat cukup besar. Sayang, kalau pajaknya tidak terserap dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga :  ‎PUPR Provinsi Kalsel Percepat Pembangunan Jalan Lintas Tengah Banjar - Tapin

Terakhir, kata Edi, dari data pihaknya ada 249 sarang burung walet di Kota Banjarmasin, tapi hanya 10 pengusaha yang konsisten membayar pajak.

Masalah lainnya yang ditemukan adalah pada usaha kafe dan hiburan, karena banyak yang masih tidak dilaporkan. Pengusaha hanya mendaftarkan pajak untuk usaha kafenya saja, tidak untuk hiburannya.

“Contohnya, ada kafe yang menyuguhkan hiburan musik. Tapi, hanya memakai izin kafe saja,” imbuhnya.

Edi menuturkan, pada tahun lalu BPKPAD Banjarmasin telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pengusaha yang bandel. Diantaranya ada yang tidak mendaftarkan usaha sesuai fungsi, termasuk pula yang memang enggan membayar pajak.

“Dari pengawasan di tahun 2022, ada 1.323 wajib pajak, sebanyak 317 wajib pajak yang dipanggil dan 14 di antaranya dilakukan pemeriksaan,” rincinya.

Edi mengimbau, agar masyarakat tetap taat mematuhi peraturan yang sudah ada untuk bayar pajak, baik perseorangan maupun perusahaan.

“Seluruh hasil pajak yang kami tarik itu 100 persen digunakan untuk kepentingan daerah kita,” pungkasnya. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan