Barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum periode Desember 2022 sampai Januari 2023
Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum periode Desember 2022 sampai Januari 2023 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Jumat (24/2).
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah, yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 12 perkara, Undang-Undang Kesehatan sebanyak 2 perkara, Undang-Undang Darurat sebanyak 14 perkara dan perkara lainnya yang dirampas oleh Negara sebanyak 18 perkara,” jelas
Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhrudin.
Adapun untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 114,15 gram shabu-shabu, 195 butir pil ekstasi dan untuk perkara Undang-Undang Kesehatan yaitu 1.605 butir pil Dextro.
Selanjutnya barang bukti dari Undang-Undang Darurat yaitu 14 bilah senjata tajam berbagai jenis dan 1 buah senjata api jenis air soft gun dan juga barang bukti lainnya seperti pakaian dan lainnya sebanyak 18 buah.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shSenjata Api, Keris Hingga Narkoitika abu, pil ekstasi, Dextro dengan cara diblender.
Kemudian barang bukti senjata tajam berbagai jenis seperti keris, pisau belati dan senjata api jenis soft gun dilakukan dengan pemotong besi. Sementara untuk barang perkara lainnya yang dirampas dimusnahkan dengan cara dibakar. (abd/K-4)