Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kemenag Katingan Kampanye Mandatory Halal.

×

Kemenag Katingan Kampanye Mandatory Halal.

Sebarkan artikel ini
Hal 15 3 Klm Katingan
KAMPANYE HALAL- Jajaran Kemenag Katingan, di Pimpin Kemenag H Hasan Basri, laksanakan kampaye halal di Pasar Kasongan dan Kereng Pangi. (KP/Istimewa)

Kasongan, KP – Kementrian Agama Kabupaten Katingan, menindaklanjuti hasil keputusan rapat persiapan kampanye mandatory halal dilaksanakan pada Tanggal 13 Maret 2023 dalan rangka melaksanakan instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang percepatan sertifikasi halal produi dan kantin dilingkungan satua kerja kementrian agama Kabupaten/ Kota se- Indonesia.

“Dengan berlimpah dan menuntut kreatifitas kita untuk mengelola dan memanfatkan, sehingga pemerintah sangat memandang perlu untuk diberikan jaminan terhadap segala kebutuhan makan dan minuman rakyat dari semua sumbet kekayaan dengan mengeluarkan undang – undang RI nomir 33 tahun 2014 tetantang jaminan produk halal kepada seluruh warga negara indonesia, bahwa setiap produk wajib bersertifikasi,” sebut Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Katingan, H. Hasan Basri, Sabtu (18/3/2023) di Kasongan.

Kalimantan Post

Ditambahkannya, masih ada kesempatan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 masih melayani para pelaku usaha kecil mikro untuk sertifikasi halal secara gratis, ” kedepan tak ada lagi sertifikasi gratis halal karena sudah jatuh tempo dan juga akan dikenakan kepada para pelaku usaha mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana penjaran 5 Tahun denda 2 milyar rupiah,” jelasnya.

Sementara dalam sambutan tertulisnya Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, percepatan program ini, mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satua kerja kementrian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memprpduksi dan atau menjual produk du linhkungan kementrian agama.

” Kita menyambut ramadhan 1444 hijriah seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan dan minuman, jasa sembelihan, dan hasip sembelihan bahan baku, bahan pangan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman,” ucap Menteri Agama RI.

Ditambahkannya, dalam rangka menyukseskan perama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah mmeberikan kemudahan dalam sertifikasi halal dalam pendaftara sertifikasi halam secara gratis, ” hal ini dilakukan dalam rangka menjadi awal bagi Indonesia sebagai pusat industri halal di dunia,” timpalnya. (Isn/K-10)

Baca Juga :  ‎Gubernur Kalsel Tinjau Posko Dishut, Pastikan Kenyamanan Jemaah Pengajian 5 Rajab‎‎
Iklan
Iklan