Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Komplotan Pengedar Shabu Pasar Lama Diringkus

×

Komplotan Pengedar Shabu Pasar Lama Diringkus

Sebarkan artikel ini
5 Komplotan Narkotika Pasar Lama 2klm
KASUS SHABU - Para tersangka pengedar sabu-sabu diamankan anggota buser Polsekta Banjarmasin Tengah. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan komplotan pengedar narkotika yang selama ini dicari-cari.

Mereka di antaranya lain pria berinisial FW (34), warga Jalan Sulawesi Gang Bandaneira RT 20 Banjarmasin Tengah, AS (49) serta MS (19). Kemudian dua orang wanita berinsial SK (47) warga Jalan Sulawesi Gang Maluku RT 05 Banjarmasin Tengah dan NH (18) warga Jalan Martapura Lama Km 9 Komplek Repuja Mandiri 1 Blok, Kelurahan Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.

Kalimantan Post

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, kompolotan pengedar narkoba ini ditangkap di tiga Tempat Kejadian Pekara (TKP) berbeda hari Rabu (12/4) lalu.

Dalam operasi penangkapan, unit buser menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 48,25 gram, satu buah timbangan digital dan satu bundel plastik klip.

Penangkapan komplotan pengedar narkoba ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial MR (22) warga Jalan Pasar Lama RT 02 RW 01 Banjarmasin Tengah di Jalan Bandarmasih Banjarmasin Tengah hari Minggu (26/3) silam.

Dari tangan kurir ini, anggota buser menyita barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah handphone (HP) merk Vivo warna biru dilengkapi dengan pelindung berwarna hijau.

Saat diinterogasi dari mana mendapatkan barang bukti tersebut, MR mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka seorang pria berinisial FW.

Berbekal keterangan kurir tersebut, polisi bergerak untuk menangkap namun FW sudah tidak berada di rumahnya lagi di Jalan Sulawesi Gang Bandaneira.

Meski gagal, petugas tak menyerah dan akhirnya berhasil menemukan tersangka FW saat berada di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Merah Raya, Banjarmasin Utara, Kamis (6/4) silam, sekitar pukul 01.45 WITA.

Baca Juga :  SNB Besuk Suami Bawa Sabu di Rutan Kapuas

Anggota di lapangan di bawah Komando Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting kemudian mengembangkan kasus dan berhasil meringkus bandar shabu lainnya antara lain tersangka AS dan MS dan dua orang bandar wanita SK dan tersangka NH.

Mereka ditangkap saat berada di rumah tersangka NH di Jalan Martapura Lama Km 9 Komplek Repuja Mandiri 1 Blok A, Kelurahan Sungai Lulut Kabupaten Banjar.

“Mereka ditangkap ketika bersiap membagi shabu ke tempat pelanggannya,” kata Kanit Reskrim.

Para tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 dan/atau 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)

Iklan
Iklan