Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTanah Bumbu

Perda Tentang Pengelolaan Sampah Disosialisasikan

×

Perda Tentang Pengelolaan Sampah Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Menggandeng Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Bumi Bersujud.  Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Indah Maya Suryanti, 22/6.2023 Kamis  mengatakan, untuk tertib pengelolaan sampah, DLH bekerjasama dengan Polbindes Satpol PP Tanbu memberikan pembinaan ke masyarakat terkait pengelolaan sampah, khususnya berdasar pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Selain itu juga menyosialisasikan Instruksi Bupati Tanah Bumbu terkait tertib jam buang sampah ungkapnya. ” selainPerda no 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah,juga mensosialisasikan intruksi Bupati tentang jam buang sampah,” ujar Indah Maya Suryanti.

Kalimantan Post

Dan juga sebutnya, Polbindes  nantinya akan membantu sosialisasi pengelolaan sampah kemasyarakat di 15 Desa di Kecamatan Simpang Empat dan 22 Desa di Kecamatan Kusan Hilir. Adapun kenapa dipilihnya dua kecamatan tersebut, Indah mengatakan, dua kecamatan ini karena sebagai area percontohan untuk pelaksanaan kegiatan di area yang memang menjadi fokus layanan persampahan DLH dengan kompleksitas masalah yang ada. “Keberadaan Polbindes diharap dapat membantu koordinasi, sosialisasi dan edukasi kepada pihak kecamatan dan desa dalam hal kebersihan, yaitu perubahan perilaku di masyarakat yang lebih sadar untuk menjaga kebersihan, taat jam buang sampah, dan tertib membuang sampah di TPS yang telah di tentukan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Satpol PP Bina Desa atau Polbindes ini memiliki tugas dan tanggung jawab sangat penting.

Mereka bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada), melaksanakan deteksi dan pencegahan dini, patroli wilayah, serta pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Baca Juga :  Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah

Selain itu, mereka juga akan melaksanakan tugas-tugas lain diperlukan,untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan keamanan di Tanah Bumbu. (han) 

Iklan
Iklan