Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan kerja sama bersama RSU Syifa Medika dan RSU Nirwana Banjarbaru untuk menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Rabu (5/7/2023).
Kegiatan kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka upaya peningkatan manfaat yang didapatkan dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami musibah kecelakaan kerja.
PLKK merupakan Rumah Sakit maupun Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK untuk memberikan perawatan dan pengobatan kepada pekerja peserta BPJAMSOSTEK dari Program Jaminan Kecelakaan kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kerja sama BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama RSU Syifa Medika dan RSU Nirwana menambah jumlah PLKK yang telah ada di Kalimantan Selatan,” ucap Murniati selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin.
Murniati menjelaskan, pihaknya terus berupaya menambah dan menjadikan seluruh Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan menjadi PLKK agar semakin memperluas cakupan dan memperdekat akses kepada masyarakat pekerja yang membutuhkan perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja.
“Sebagai informasi, di Banjarmasin, rumah sakit besar baik RSUD maupun rumah sakit swasta telah menjadi PLKK. RSUD Ulin, RSUD Ansari Saleh, RSUD Sultan Suriansyah, RS Siloam bahkan RS TK.III Militer DR. R. Suharsono dan mayoritas Puskesmas di Banjarmasin telah menjadi PLKK,” terang Murniati.
Murniati menambahkan lebih lanjut, di Kota Banjarbaru sebelumnya yang sudah menjadi PLKK adalah RSI Sultan Agung, RSUD Idaman, dan RS Militer Guntung Payung.
“Untuk Barito Kuala selain RSUD Abdul Azis yang sudah menjadi PLKK, sudah 19 Puskesmasnya pun menjadi PLKK. Lalu Kabupaten Banjar RSUD Ratu Zalecha dan RS Ciputra pun menjadi PLKK,” ujar Murniati
Murniati berharap, ke depannya semua rumah sakit dan fasilitas di Kalimantan Selatan seperti di Tabalong Tanjung, Kandangan dan Tanah Laut yang masih belum menjadi PLKK dapat menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada masyarakat pekerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat biaya pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja tanpa ada batasan biaya atau unlimited sampai pekerja dinyatakan sembuh.
Pekerja formal maupun informal mendapatkan manfaat yang sama untuk biaya perawatan dan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di semua fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama menjadi PLKK dengan tanpa mengeluarkan biaya (gratis).
Para pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan Hak Rawat Inap kelas 1 jika dirawat di Rumah Sakit Pemerintah dan jika dirawat di Rumah Sakit Swasta mendpatkan Hak Rawat Inap dengan standar yang sama pada kelas 1 di Rumah Sakit Pemerintah. (Opq/K-1)