Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Honorer Ada Mencaleg, Silahkan Mundur

×

Honorer Ada Mencaleg, Silahkan Mundur

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah diwajibkan mengundurkan diri, jika mendaftar atau mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.

“Kita sudah membuat nota dinas ataupun edaran kepada pegawai dan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Kalsel,” kata Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini kepada {[KP]}, Selasa (11/7.

Baca Koran

Hal ini terkait dugaan adanya tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Kalsel yang mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif, namun yang bersangkutan tidak mengajukan mengundurkan diri.

Namun, Jaini mengakui, hingga kini belum ada tenaga honorer yang mengajukan pengunduran diri, dikarenakan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif.

“Jadi belum ada satupun yang mengajukan pengundurkan diri karena alasan pencalonan,” tambahnya.

Apalagi tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa saja tenaga honorer yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif, sehingga bisa diberikan tindakan.

“Sekretariat DPRD Kalsel tidak bisa memberhentikan tenaga honorer, jika tidak dibarengi bukti lengkap, ataupun laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” jelas Jaini.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, tenaga honorer diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri terhitung sejak pengajuan bacaleg, dengan tanda terima pengajuan pengunduran diri sebagai buktinya.

Hal yang sama juga berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil pemerintah, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara/daerah, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara.

“Jadi saat pengajuan sebagai bacaleg sudah harus mengajukan pengunduran diri, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023,” kata Andi Tenri yang dihubungi via whatsapp.

Bahkan sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) sudah harus ada keputusan pemberhentian tenaga honorer tersebut, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca di Kalsel Jelang Natal 2024

Menurut Andi Tenri, hal ini akan terlihat pada verifikasi berkas administrasi bacaleg yang sedang dilakukan KPU.

“Kita tunggu saja hasil verifikasi yang dilakukan,” tambahnya. (lyn/K-2)

Iklan
Iklan