Banjarmasin, KP – Orang tua peserta didik baru mengeluhkan tingginya harga seragam dan atribut sekolah, tidak hanya pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, namun juga Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan sekolah diduga mewajibkan peserta didik membeli atribut hingga seragam di koperasi sekolah dengan harga tinggi, mulai dari kaos kaki, jilbab, topi, ikat pinggang, lambang merah putih dan OSIS hingga seragam olahraga, sasirangan, batik dan lainnya.
Temuan persoalan itu diketahui, setelah adanya laporan orang tua murid ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
“Dari laporan yang ada, itu terjadi di salah satu SMP di Kota Banjarmasin,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Sopian Hadi, dikutip dari senora.id.
Ditambahkan, laporan itu masih dalam proses pemeriksaan. “Kami juga akan meminta penjelasan langsung ke kepala sekolah yang bersangkutan,” tambahnya.
Bukan tanpa alasan, harga yang dipatok pihak sekolah dianggap memberatkan orang tua peserta didik baru.
“Harga seragam dan atribut lain, misalnya baju sasirangan, itu terlalu mahal dijual dari harga pasaran,” jelasnya.
Sopian pun lantas menekankan, agar Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin bisa bertindak. Misalnya, dengan membuat edaran ke sekolah agar tidak mengenakan harga tinggi untuk atribut dan kelengkapannya.
“Agar ada semacam larangan, jangan memaksakan siswa untuk menebus seragam,” tambah Sopian.
Selain itu, peserta didik baru ini mungkin bisa memanfaatkan seragam atau kostum milik kakaknya di rumah, tanpa harus membeli yang baru lagi.
“Kemudian, jangan pula koperasi menjual dengan harga yang terlalu mahal dengan dari harga ada di pasaran,” ujarnya.
Menanggapi adanya laporan itu, Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau pihak sekolah, agar tidak terlalu banyak mengambil untung.
Kemudian, juga meminta pihak sekolah untuk tidak mewajibkan orang tua murid untuk membeli atribut sekolah.
“Sesuaikanlah dengan kemampuan dan tidak diwajibkan. Bila perlu, rapatkan bersama orang tua siswa,” tambahnya.
Nuryadi mengklaim, ketentuan juga sudah disampaikan dalam rapat bersama jajaran kepala sekolah di Banjarmasin.
Jika masih ada pihak sekolah yang bebal, maka pihaknya tak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi. “Sanksinya kita lakukan pembinaan lah nanti,” tekannya.
Nuryadi mengatakan, tak ada larangan kepada pihak sekolah untuk menjual atribut di koperasi sekolah. Mengingat atribut yang dijual sekiranya memang perlu dimiliki dan juga sebagai identitas dari sekolah yang bersangkutan.
“Dan itu memang disiapkan oleh sekolah. Dalam hal ini, tinggal nanti harga yang ditawarkan itu bisa disesuaikan. Jangan terlalu banyak mengambil keuntungan,” pesannya.
“Harapan kami, itu ditawarkan kepada orang tua. Bagi mereka yang mau, dipersilakan. Sekali lagi tidak diwajibkan,” jelas Nuryadi. (mar/K-7)