Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
PolitikaTanah Laut

Bangun Pilkada Berkualitas, Bawaslu Tanah Laut Gelar Rakor dengan Stakeholder

×

Bangun Pilkada Berkualitas, Bawaslu Tanah Laut Gelar Rakor dengan Stakeholder

Sebarkan artikel ini
IMG 20241120 WA0011 e1732074437950

PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder tentang “Pengawasan Netralitas ASN dalam Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Qin Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).

Ketua Bawaslu yang diwakilkan oleh anggota komisioner Bawaslu Tanah Laut Rusmansyah dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan Pilkada 2024 tinggal menghitung hari. Hingga sekarang, cukup banyak adanya dinamika dan hal itu sudah lumrah dalam sebuah pesta demokrasi.

Baca Koran

“Sebagai salah satu penyelenggaran Pilkada, Bawaslu harus bergandeng tangan dengan semua stakeholder supaya berjalan lancar, damai, dan berkualitas,” ucapnya.

Rusmansyah menjelaskan sosialisasi ini dilakukan guna mewujudkan kepatuhan ASN terhadap peraturan yang mengatur netralitas, terutama Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ASN, serta untuk menjaga demokrasi yang semakin berkualitas, khususnya di Kabupaten Tanah Laut.

“Kami sosialisasikan aturan-aturan terkait netralitas dengan Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi pesta demokrasi ini,” tandasnya

Sementara itu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hairul Rijal mengharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, Bawaslu, KPU, dan stakeholder bisa saling mengerti serta memahami dalam melakukan pengawasan Pilkada.

Ketika ada situasi yang dianggap rawan maka secepatnya langsung disikapi dan ditindaklanjuti bersama sama.

”Terutama kepada jajaran Bawaslu dan KPU, harus memegang prinsip bersikap netral sehingga kualitas Pilkada Kabupaten Tanah Laut akan berjalan baik,”jelasnya.

Rijal menambahkan, netralitas ASN merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan wajib menjaga independensi serta tidak berpihak pada kepentingan apapun.

“ASN harus mematuhi asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya. (rzk/KPO-3)

Baca Juga :  Nihayatul Wafiroh Pimpin Perempuan Bangsa PKB
Iklan