TANGERANG, kalimantanpost.com – Seorang warga negara (WN) Kenya berinisial FIK (29), dipergoki petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang saat menyeludupkan 5,102 kilogram narkotika jenis sabu ke Indonesia.
“Barang itu disembunyikan dengan menggunakan dinding palsu pada koper milik seorang penumpang wanita berkewarganegaraan Kenya yang ketibaannya dicurigai oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2023 lalu,” kata Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Senin (31/7/2023).
Dia menjelaskan, penyeludupan tersebut terungkap setelah diketahui pelaku berangkat dari Abuja, Nigeria-Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434. Kemudian, melanjutkan penerbangan dari Doha-Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954 dan tiba pukul 21.21 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku yang diketahui sedang mengandung tujuh bulan dan bersama barang bukti berupa sabu seberat 5,1 kilogram langsung diamankan, setelah koper dan barang bawaan miliknya digeledah oleh petugas yang ada di bandara penerbangan tersebut.
“Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja,” terangnya.
Ia menyebutkan, saat itu petugas melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap dokumen penerbangan (boarding pass dan bagasi). Dari pendalaman lebih lanjut diketahui, pelaku masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa satu buah koper seberat 23 kilogram.
“Saat dimintai keterangan atas temuan barang bawaan bagasinya, pelaku sempat tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut. Bahkan saat petugas maskapai dan groundhandling membawa bagasi yang diduga sengaja ditinggal pelaku, berupa satu buah koper berwarna biru,” ujarnya.
Atas hasil pengungkapan itu, lanjut dia, Bea Cukai Soetta pun langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti.
“Setelah itu, kita lakukan koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan. Karena, barang bawaan ini tujuannya ke Jakarta pusat,” tuturnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan dengan barang bukti narkotika sebanyak 5,102 kilogram jenis Methamphetamine (Sabu) ini ditaksir mampu menyelamatkan 25.500 generasi bangsa dan turut meminimalisasi biaya rehabilitasi Kesehatan dari pemerintah sebesar Rp22 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta, khususnya, akan terus berkomitmen memberikan pengawasan yang optimal dengan manajemen risiko yang handal guna mencegah upaya-upaya penyeludupan barang-barang yang mengandung zat-zat berbahaya bagi masyarakat,” kata dia. (Ant/KPO-3)