PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Jajaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah yang digelar oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), di Palangka Raya, Rabu (2/8/2023)
Dari Penerintah Provinsi Kalteng diikuti Inspektur Kalteng Saring, Kepala Dinas PUPR Kalteng Salahudin dan Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri yang didaulat sekaligus sebagai narasumber pada rapat koordinasi kali ini.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati, mengemukakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait kemudahan berinvestasi melalui Online Single Submission, bentuk-bentuk perizinan diharapkan dapat lebih dipermudah.
“Tetapi di dalam konteks dipermudah pun kita bicara mengenai satu potensi resiko di dalamnya, apakah perizinan tersebut berpotensi rendah, sedang atau tinggi. Ketika bicara tentang potensi yang ada di Kalimantan tengah yaitu salah satu potensinya ada di sektor perkebunan maka itu masuk di dalam cluster berisiko tinggi”, tutur Irawati.
Karena masuk cluster berisiko tinggi, selain dibutuhkan nomor induk berusaha, diperlukan ijin. Ia mengaskan, dalam mengeluarkan ijin, pihaknya mendorong agar dapat lebih terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Inspektur Kalteng Saring disela-sela kegiatan berlangsung mengatakan kegiatan ini diinisiasi oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dengan mengundang Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari sejak Selasa (1/8) membahas Pemberantasan Korupsi Tematik Penertiban Aset dan Keuangan Daerah Wilayah dan hari ini terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Ia berharap melalui kegiatan ini bisa memiliki nilai tambah untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota dalam mengelola aset milik daerah maupun peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Hadir mengikuti Rapat Koordinasi diantaranya Plh. Direktur Wilayah III KPK RI Muhammad Nur Aziz, Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide S beserta Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Kepala Bidang Pengelola pendapatan dan Admin Pajak se-Kalteng.(Drt/KPO-3)