Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kotabaru

Paman Yani Serukan Kebijakan Relaksasi Pajak

×

Paman Yani Serukan Kebijakan Relaksasi Pajak

Sebarkan artikel ini
IMG 20230805 WA0062
RELAKSASI PAJAK - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak,di sela Sosialisasi Perda di Desa Tegal Rejo, Kotabaru. (KP/Ist)
Space Iklan

Kotabaru, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menyerukan kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bemotor (PKB), bertepatan Hari Jadi Pemprov Kalsel ke-73 dan HUT RI ke-78.


“Kebijakan Gubernur ini sebagai bentuk dukungan menurunkan tensi permasalahan yang ditimbulkan inflasi,” kata Yani Helmi, usai Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Jumat.

GBK


Yani Helmi mengungkapkan, selaras atas kebijakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diharapkan peran dari program ini dapat dimaksimalkan masyarakat sebagai wajib pajak (WP).


“Jadi, silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Kalsel khususnya yang ada di Tegal Rejo untuk bisa memaksimalkan kebijakan penghapusan denda dan pemberian diskon selama program ini masih berjalan hingga 30 September 2023,” ujar politisi Partai Golkar.


Menurut Yani Helmi, program tersebut jarang terjadi mengingat belum sampai akhir tahun kebijakan relaksasi yang dimantapkan Gubernur Paman Birin sejatinya telah direalisasikan.


“Keuntungan ini jangan sampai disia-siakan. Karena anggap saja yang 5 tahun hingga puluhan justru mendapat pembebasan dan diskon tentu meruapakan program sangat menggembirakan,” ungkap Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.


Lebih lanjut, Paman Yani menjelaskan, dengan adanya program relaksasi dari Pemprov Kalsel yang digencarkan melalui sosialisasi Perda diharapkan membantu meningkatkan efektivitas dalam mengumpulkam pendapatan asli daerah (PAD).


“Ini akan dikembalikan lagi kepada rakyat melalui sejumlah pembangunan. Maka dari itu, pajak untuk membangun banua,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.


Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah mengatakan, program relaksasi yang digencarkan hingga Juli 2023 mendapat perolehan cukup positif. Bahkan, naik drastis.


“Penerimaan di UPPD Samsat Batulicin hingga Juli 2023 terealisasi Rp7,3 miliar atau 10,60 persen itu selama relaksasi berjalan,” kata Indra.

Baca Juga :  Kepengurusan DPC IWAPI Kabupaten Kotabaru Periode 2024-2029 Dilantik


Sedangkan biasanya sebelum program rata-rata hanya menerima Rp5,7 miliar atau 8,3 persen. “Kalau dikalkulasikan ada kenaikan sebesar 1,6 persen,” tambahnya.


Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Januari-Juli 2023 (pertengahan tahun) di UPPD Batulicin sudah 60,5 persen.


“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan relaksasi pajak dan terimakasih bantuan sosialisasi dari Paman Yani,” ujar Indra.


Tokoh masyarakat Desa Tegal Rejo, Rafiansyah mengatakan, kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang kini cukup kesulitan ekonomi pun menjadi ringan meski masih merebaknya inflasi.


“Kita berterimakasih dengan Paman Yani dan Gubernur atas kebijakan relaksasi pajak ini,” tambahnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan