Banjarmasin, KP – Kasus penganiayaan 3 orang remaja terhadap seorang pengguna jalan di kawasan Cempaka Besar dilakukan upaya diversi.
Pertemuan yang digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah tersebut menghadirkan korban Nurrasyid serta dua orang terduga yakni MHM dan RC yang berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan pihaknya juga menghadirkan orang tua ABH
pada musyawarah diversi ini.
Diketahui diversi sendiri yakni pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan damai.
Dalam musyawarah tersebut ditemui titik terang atas kasus yang menyeret anak di bawah umur ini.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mengembalikan dua orang ABH kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.
“Keputusannya mereka sepakat damai, korban tidak menuntut, tetapi ABH ini dalam proses pembinaa, terkait dengan kasus ABH, Polsek Banjarmasin Tengah juga turut menghadirkan Satgas PPA Kota Banjarmasin,” katanya.
Sebelumnya kasus penusukan ini melibatkan tiga orang terduga. Sedangkan satu lainnya masih berstatus DPO lantaran berada di luar daerah mengikuti orang tuanya.
Polisi pun meminta agar yang bersangkutan kooperatif dan bersedia untuk diperiksa. (fik/K-4)















