Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Masterplant Penanggulangan Bencana 2023 Didiskusikan

×

Masterplant Penanggulangan Bencana 2023 Didiskusikan

Sebarkan artikel ini
15 kalteng3 14
Suasana FGD Ranwal Penanggulangan Bencana Kalteng.(kp/ist).

Palangka Raya, KP – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Focus Group

Discussion (FGD) Rancangan Awal Rencana Penanggulangan Bencana Kalteng Tahun 2023, yang di diikuti oleh perwakilan dari Perangkat

Kalimantan Post

Daerah, Forum Pengurangan Resiko Bencana, dan instansi terkait, Rabu (30/8).

Kepala Pelaksana Tugas BPBPK Ahmad Toyib menjelaskan secara umum dalam penyusunan rencana FGD penanggulangan bencana ada tiga tahapan

yang perlu diperhatikan, yaitu pada saat pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

“Perencanaan dalam penanggulangan bencana ada berbagai macam tergantung pada tahapan dan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan

bencana. Pada tahapan pra bencana terdapat Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Mitigasi, Rencana Penanggulangan Kedaruratan

Bencana (RPKB), dan Rencana Kontijensi atau Renkon.

Pada tahapan tanggap darurat, terdapat “Rencana Operasi (Renops), dan pada tahapan pasca bencana memuat Rencana Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pasca Bencana atau Rencana Pemulihan,” ujarnya.

Dipaparkan, kebijakan perencanaan penanggulangan bencana tertuang di dalam UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 35

yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana, pada huruf a yaitu perencanaan

penanggulangan bencana.

Perencanaan penanggulangan bencana pada Pasal 36 menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, penyusunannya dikoordinasikan oleh BPBD, dilakukan melalui penyusunan data tentang

risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana,

dan ditinjau secara berkala oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan UU 24/2007 pasal 35-36 dan PP21/2008 pasal 5-6, rencana penanggulangan bencana adalah kewajiban Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah,” lanjutnya.

Dijelaskannya, rencana penanggulangan bencana merupakan masterplan penanggulangan bencana pada suatu daerah, atau dengan kata lain

Baca Juga :  Pemerintah Kalteng Terima Tim Panja RUU Kabupaten dan Kota Komisi II DPR RI

rencana terstruktur yang berisi pilihan tindakan beserta mekanisme kesiapan dan alokasi kewenangan penyelenggaraan penanggulangan

bencana pada suatu wilayah untuk periode lima tahun.

RPB dapat ditinjau ulang sebelum habis masa perencanaan, dapat dilakukan setiap dua tahun, atau bila terjadi bencana besar. RPB

merupakan dokumen publik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu lima

tahun, yang perlu dilegitimasi menjadi Perda atau Peraturan Kepala Daerah.

Ditambahkan, RPB bukan milik instansi/lembaga/dinas tertentu, namun milik daerah (pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan kelompok lain

yang terlibat). RPB adalah bentukan RPJMD khusus bencana yang digunakan sebagai alat bantu utama dalam koordinasi penyelenggaraan

penanggulangan bencana di daerah.

Selanjutnya, ada juga berupa dokumen RPB yang digunakan sebagai masukan untuk RPJMND, RKPK/L/D, Renstra K/L/OPD, dan Renja K/L/OPD,

serta rujukan untuk bentuk dukungan dari lembaga lain seperti LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Usaha, Donor dan rujukan Pemerintah

Desa/Kelurahan untuk merencanakan kegiatan penanggulangan bencana.

“Kegiatan FGD ini merupakan rancangan awal penyusunan rencana penanggulangan bencana untuk menyusun rancangan awal dokumen RPB, dengan

rangkaian kegiatan lokakarya atau FGD yang diselengarakan selama tiga hari kegiatan.

Pada tahapan hari ini akan dilaksanakan pengumpulan data, penentuan bencana prioritas yang ditangani, identifikasi akar masalah,

perumusan isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan program dan rencana aksi, serta pada tahapan akhirnya nanti akan

menghasilkan keluaran rancangan awal dokumen RPB yang dapat dikatakan rancangan teknokratis,” tutupnya.(drt/k-10).

Iklan
Iklan