Palangka Raya, KP – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Focus Group
Discussion (FGD) Rancangan Awal Rencana Penanggulangan Bencana Kalteng Tahun 2023, yang di diikuti oleh perwakilan dari Perangkat
Daerah, Forum Pengurangan Resiko Bencana, dan instansi terkait, Rabu (30/8).
Kepala Pelaksana Tugas BPBPK Ahmad Toyib menjelaskan secara umum dalam penyusunan rencana FGD penanggulangan bencana ada tiga tahapan
yang perlu diperhatikan, yaitu pada saat pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
“Perencanaan dalam penanggulangan bencana ada berbagai macam tergantung pada tahapan dan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan
bencana. Pada tahapan pra bencana terdapat Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Mitigasi, Rencana Penanggulangan Kedaruratan
Bencana (RPKB), dan Rencana Kontijensi atau Renkon.
Pada tahapan tanggap darurat, terdapat “Rencana Operasi (Renops), dan pada tahapan pasca bencana memuat Rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pasca Bencana atau Rencana Pemulihan,” ujarnya.
Dipaparkan, kebijakan perencanaan penanggulangan bencana tertuang di dalam UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 35
yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana, pada huruf a yaitu perencanaan
penanggulangan bencana.
Perencanaan penanggulangan bencana pada Pasal 36 menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, penyusunannya dikoordinasikan oleh BPBD, dilakukan melalui penyusunan data tentang
risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana,
dan ditinjau secara berkala oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan UU 24/2007 pasal 35-36 dan PP21/2008 pasal 5-6, rencana penanggulangan bencana adalah kewajiban Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah,” lanjutnya.
Dijelaskannya, rencana penanggulangan bencana merupakan masterplan penanggulangan bencana pada suatu daerah, atau dengan kata lain
rencana terstruktur yang berisi pilihan tindakan beserta mekanisme kesiapan dan alokasi kewenangan penyelenggaraan penanggulangan
bencana pada suatu wilayah untuk periode lima tahun.
RPB dapat ditinjau ulang sebelum habis masa perencanaan, dapat dilakukan setiap dua tahun, atau bila terjadi bencana besar. RPB
merupakan dokumen publik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu lima
tahun, yang perlu dilegitimasi menjadi Perda atau Peraturan Kepala Daerah.
Ditambahkan, RPB bukan milik instansi/lembaga/dinas tertentu, namun milik daerah (pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan kelompok lain
yang terlibat). RPB adalah bentukan RPJMD khusus bencana yang digunakan sebagai alat bantu utama dalam koordinasi penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
Selanjutnya, ada juga berupa dokumen RPB yang digunakan sebagai masukan untuk RPJMND, RKPK/L/D, Renstra K/L/OPD, dan Renja K/L/OPD,
serta rujukan untuk bentuk dukungan dari lembaga lain seperti LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Usaha, Donor dan rujukan Pemerintah
Desa/Kelurahan untuk merencanakan kegiatan penanggulangan bencana.
“Kegiatan FGD ini merupakan rancangan awal penyusunan rencana penanggulangan bencana untuk menyusun rancangan awal dokumen RPB, dengan
rangkaian kegiatan lokakarya atau FGD yang diselengarakan selama tiga hari kegiatan.
Pada tahapan hari ini akan dilaksanakan pengumpulan data, penentuan bencana prioritas yang ditangani, identifikasi akar masalah,
perumusan isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan program dan rencana aksi, serta pada tahapan akhirnya nanti akan
menghasilkan keluaran rancangan awal dokumen RPB yang dapat dikatakan rancangan teknokratis,” tutupnya.(drt/k-10).















