Bontang, KP – Polres Bontang berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu-sabu di Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid untuk tersangka pertama yang ditangkap berinisial ZA. warga Muara Badak
Pria 34 tahun ini ditangkap Senin (4/9) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
“Saat hendak ditangkap dia sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ke bawah kolong rumah. tersangka ditangkap di dalam gang menuju rumahnya saat sedang menunggu pembeli,” katanya.
Meski sempat dibuang, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 sabu-sabu seberat 1,18 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus seorang pria di Muara Badak berinisial SU (33).
“Dia ditangkap di dalam kontrakannya dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 3,34 gram. Ada juga uang hasil penjualan Rp 300 ribu,” sebutnya.
Sementara pemasok sabu berinisial AN kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam 20 tahun penjara,” katanya.(humas polri/K-4)