Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry mengukuhkan Badan Pengelola Islamic Center KH Darham Hidayat, Kamis (15/9/2023) pagi di Pendopo Bupati HSS.
Badan Pengelola Islamic Center KH Darham Hidayat masa bakti 2023-2028 dikukuhkan melalui penetapan Surat Keputusan Bupati HSS Nomor 100.3./200/KUM/2023, tanggal 21 Agustus 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor, ditetapkan sebagai Ketua Umum Badan Pengelola Islamic Center tersebut. Para pengurus diisi oleh perpaduan antara birokrat dengan masyarakat.
Bupati HSS Achmad Fikry mengucapkan terima kasih, kepada yang telah dilantik telah berkenan menjadi pengurus Badan Pengelola Islamic Center KH Darham Hidayat.
“Saya berharap bapak-ibu adalah orang-orang yang terbaik, dan dianggap mampu mengelola Islamic Center ke depan,” ucap Achmad Fikry.
Bupati mengimbau, mulai sekarang para pengurus sudah bisa memikirkan tahapan-tahapan yang harus dikerjakan, untuk pengembangan kawasan Islamic Center. Sebab, saat ini baru bangunan masjid yang sudah selesai pembanguannnya.
“Secara keseluruhan, banyak fasilitas penunjang lainnya yang akan kita bangun. Sehingga mulai hari ini badan pengelola bisa mengatur, tahapan mana yang akan dibangun lebih dahulu, setelah bangunan masjid ini,” ujarnya.
Achmad Fikry berharap, Islamic Center KH Darham Hidayat bisa menjadi kesenangan orang untuk bersinggah dan beribadah, karena juga ditunjang dengan lokasinya yang cukup strategis.
Sehingga ia berpesan, perlu dipikirkan agar kebersihan masjid selalu terjaga, khusunya tempat wudu dan toilet, yang menjadi bagian penting untuk dikelola. (tor/K-6)