Pelaku ini merupakan DPO kita, yang sering kali melakukan peredaran narkoba di wilayah pertambangan di Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai.
KUALA KAPUAS, KP – Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, seorang pria berinisial AN warga Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
“Pelaku ini merupakan DPO kita, yang sering kali melakukan peredaran narkoba di wilayah pertambangan di Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai,” kata Kapolres Kapuas, AKPB Kurniawan Hartono, di Kuala Kapuas, Jumat (29/9).
Sebelumnya, petugas berhasil menangkap anak buah AN beserta barang bukti sabu dan sejumlah senjata api rakitan beserta baju anti peluru buatannya di daerah setempat.
Saat akan ditangkap pelaku AN berhasil kabur dari tangkapan petugas.
Namun, petugas akhirnya berhasil meringkus warga Banjarbaru ini di sebuah warung perkampungan Tanjung Harapan, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai.
Dari tangan AN, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 605 gram, sebelas paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 52 gram serta dua pembungkus narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas karton dilapisi lakban warna hitam.
Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil menemukan senjata api rakitan jenis Revolver beserta enam butir amunisi tajam yang siap digunakan saat memeriksa tubuh pelaku.
“Saat dilakukan pengeledahan di pondok yang ditempati pelaku AN, ditemukan lagi dua pucuk senpi rakitan jenis Dum-Duman,” kata Kapolres.
Selanjutnya, ada juga satu buah tas kulit berwarna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah dompet kulit warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
“Saat dilakukan upaya penangkapan saudara AN melakukan upaya perlawanan yang membahayakan keselamatan jiwa anggota, sehingga anggota melakukan tindakan tegas yang terukur untuk melumpuhkan saudara AN ini,” katanya.
Setelah berhasil diamankan petugas, pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.
“Ancaman yang diberikan hukuman penjara peling lama 20 tahun dan dan paling singkat 6 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian AKBP Kurniawan Hartono. (iw/K-4)