Banjarmasin Kalimantanpost.com – Pria berusia 49 tahun berinisial R untuk sementara waktu tidak lagi bisa menjalani pekerjaan sebagai juru parkir (jukir).
Pasalnya, warga Jalan H Djok Mentaya Gang Guntur Banjarmasin Tengah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Selasa (10/10) lalu.
Pelaku diamankan ketika berada di Jalan Haryono MT Nomor 16, tepatnya di parkiran Hotel Arya Barito Banjarmasin Tengah.
Dari tangan R, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 5,08 gram dan satu kotak bekas rokok.
“Satu paket sabu siap edar dari tangan pelaku,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Senin (16/10).
Dikatakan Suryo, tertangkap pelaku R berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik dan jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tambahnya. (yul/K-4)















