Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Kalsel Terancam Sanksi, Jika Tak Selesaikan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

×

Kalsel Terancam Sanksi, Jika Tak Selesaikan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260811 WA0018
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah Kalsel, Indra Surya Saputra. (Kalimantanpost.com/yana).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kalsel terancam dikenakan sanksi tegas, jika tidak menyelesaikan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada 1 September 2026 mendatang.

Hal ini dikarenakan Kalsel telah menerima hasil evaluasi Kemendagri, terkait pajak dan retribusi daerah pada 10 Agustus lalu, yang mensyaratkan revisi Perda tersebut harus rampung dalam 15 hari kerja.

Kalimantan Post

“Kita masih menunggu arahan bagaimana penyelesaiannya,” kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah Kalsel, Indra Surya Saputra kepada wartawan usai Rapat Pansus Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (11/8/2026), di Banjarmasin.

Indra mengungkapkan, keterlambatan penyelesaian revisi Perda ini akan dikenakan sanksi yang cukup berat, mulai dari penundaan dana transfer, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH) hingga penundaan gaji kepala daerah.

“Jadi ini harus disikapi serius untuk segera menuntaskan revisi Perda ini,” tambahnya.

Namun demikian, di Kalsel revisi Perda ini sudah masuk program legistasi daerah (Prolegda) dan dibahas Pansus, sehingga belum dipastikan harus selesai dalam 15 hari, atau diberi kelonggaran untuk melakukan pembahasan.

“Karena untuk menentukan pungutan obyek pajak ini diperlukan kehati-hatian dan teliti agar tidak ada potensi daerah yang tertinggal,” jelas Indra.

Walaupun demikian, Indra mengakui tidak ada masalah krusial dalam penyelesaian revisi Perda, hanya memang perlu hati-hati menentukan potensi pajak yang dapat dipungut daerah.

Sementara itu, anggota Pansus Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, H Jahrian mengatakan, Pansus memang harus mempercepat penyelesaian Raperda ini.

“Nanti kita sampaikan ke ketua dan wakil ketua Pansus untuk percepatan penyelesaian ini, karena keduanya sedang sakit,” ujar Jahrian.

Karena, keterlambatan revisi Perda ini akan berdampak pada pendapatan daerah, yang saat ini pun sudah dikurangi secara signifikan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalsel Dorong Fasilitas Umum Terintegrasi di Kawasan Perkantoran Pemprov

“Jadi kita harus segera percepat penyelesaiannya, sebelum tenggat 15 hari kerja selesai,” kata politisi Partai NasDem. (lyn/KPO-4)

Iklan
Iklan