Banjarmasin, KP – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan KPU Kota Banjarmasin telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemko Banjarmasin.
Hibah daerah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan Dana Hibah yang diterima KPU Kota Banjarmasin sebesar 50 Milyar rupiah.
Dana ini untuk kepentingan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) pada bulan Oktober 2024 mendatang.
Pencairannya dalam 2 tahap, yaitu Tahap I sebanyak 40 persen dari APBD Kota Banjarmasin tahun 2023 sebesar 20 Milyar rupiah dan Tahap II sebanyak 60 persen dari APBD Kota Banjarmasin tahun 2024.
“Pencairan nanti dilakukan setelah 14 hari setelah Penandatanganan di Senin kemaren (16/10/2023), namun dengan ketentuan telah memenuhi syarat” kata Rusnailah.
Persyaratan yang dimaksud adalah register ke kanwil, menetapkan bank penampung dana hibah serta dokumen persyaratan yang lainnya.
Rusnailah mengatakan anggaran hibah ini untuk semua tahapan pemilukada tahun 2024 mendatang.
Sementara, mendekati tahapan Kampanye, KPU Kota Banjarmasin bersama TNI-Polri, Pemko Banjarmasin dan Partai Politik melakukan rapat Koordinasi di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin.
Rakor ini untuk menetapksn titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi pelaksanaan kampanye pemilu serentak 2024.
“Walaupun tidak bisa menetapkan titik dan lokasi, setidaknya kita mendapatkan masukan dari stakeholder dan partai politik” tutup Rusnailah. (mar/K-3)