Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Disetubuhi Kakek Bentor 3 Kali, Perempuan Berkebutuhan Khusus Hamil 2 Bulan

×

Disetubuhi Kakek Bentor 3 Kali, Perempuan Berkebutuhan Khusus Hamil 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
5 Kakek Cabul 3klm
KONFERENSI PERS - Polres HSS menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.(KP/Hidayat)

Aksi bejat dilakukan di sebuah gudang kosong, tidak jauh dari Pasar Kandangan. Pelaku mengiming-imingi korban dengan diberi uang sebesar Rp 10 ribu.

KANDANGAN, KP – Seorang kakek berinisial AM (56) yang berprofesi sebagai tukang becak motor (Bentor) ditangkap polisi karena menyetubui perempuan di bawah umur hingga hamil 2 bulan.

Kalimantan Post

Aksi bejat dilakukan di sebuah gudang kosong, tidak jauh dari Pasar Kandangan. Pelaku mengiming-imingi korban dengan diberi uang sebesar Rp 10 ribu.

“Korban biasa berjualan kue setiap pagi yang dibuatkan orangtuanya. Korban tidak sekolah dan merupakan anak berkebutuhan khusus,” ungkap Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, saat konferensi pers Senin (30/10) pagi.

Menurut pengakuan para saksi, kata Kapolres, tersangka AM melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali pada bulan Agustus 2023, dengan satu kali tiap pekan.

Korban diketahui telah hamil setelah salah satu keluarganya merasa curiga korban tidak datang bulan sekitar 2 bulan. Sebab, mereka biasanya datang bulan bersamaan waktunya.

Awalnya, korban tidak mengaku apapun, namun setelah dibawa dan diperiksa ke salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten HSS, ternyata korban positif hamil.

Setelah dinyatakan hamil 2 bulan, barulah korban mengakui telah melakukan hubungan badan.

“Untuk memastikan anak yang dikandung korban adalah hasil perbuatan tersangka, harus dilakukan tes DNA setelah dilahirkan,” terang AKBP Leo Martin.

Setelah keluarga korban melapor ke polisi pada tanggal 15 Oktober 2023 besoknya tersangka langsung diringkus di Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS.

Kapolres mengatakan, AM dikenai pasal Pencabulan Sub Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.(tor/K-4)

Baca Juga :  Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari OTT Kajari Hulu Sungai Utara
Iklan
Iklan