Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Harga Emas Antam Kembali Turun

×

Harga Emas Antam Kembali Turun

Sebarkan artikel ini
IMG 20231123 WA0011 e1700722995882
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Selasa (10/9/2023). Pengusaha emas setempat mengatakan sejak beberapa hari terakhir harga emas batangan di pasaran mengalami fluktuasi dengan kecenderungan naik yakni dari Rp1.053.000 menjadi Rp1.062.000 per gram yang dipicu konflik bersenjata Hamas-Israel sehingga berpengaruh pada penurunan jumlah transaksi sekitar 25 persen. (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (23/11/2023) turun Rp2.000 menjadi Rp1.095.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.097.000 per gram pada Rabu (22/11/2023).

Baca Koran

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Kamis pagi turun Rp1.000 menjadi Rp994.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu (22/11/2023) senilai Rp995.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Kamis pagi:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp597.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.095.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.130.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.170.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp5.250.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.445.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp25.987.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp51.895.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp103.712.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp259.015.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp517.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.035.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Menkeu Keluarkan Surat Perintah Efisiensi 16 Pos Belanja
Iklan
Iklan