Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
EkonomiKalteng

Mulai 19 Agustus, SPBU Lamandau Batasi Pembelian Pertalite dan Pertamax, Motor 5 Liter dan Mobil 30 Liter

×

Mulai 19 Agustus, SPBU Lamandau Batasi Pembelian Pertalite dan Pertamax, Motor 5 Liter dan Mobil 30 Liter

Sebarkan artikel ini
IMG 20260818 WA0177 scaled

NANGA BULIK, Kalimantanpost.com – Untuk mengurai antrean panjang sekaligus menjaga pemerataan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), sejumlah SPBU dan Pertashop di wilayah Kabupaten Lamandau mulai menerapkan pembatasan pembelian Pertalite dan Pertamax.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 Agustus 2026 hingga situasi berangsur normal.

Kalimantan Post

Manajer PT Lamandau Sarana Migasindo, Okky Rudiyatama Putra, saat ditemui awak media mengatakan, pembatasan pembelian diberlakukan berdasarkan kebijakan manajemen Pertamina melalui SPBU sebagai langkah mengurangi kepadatan antrean serta memberikan kesempatan kepada lebih banyak masyarakat untuk mendapatkan BBM.

“Untuk Pertamax, kendaraan roda empat maksimal 30 liter dan sepeda motor maksimal 5 liter. Untuk Pertalite juga sama, mobil 30 liter dan motor 5 liter,” ujar Okky.

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut diberlakukan sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengendalikan pola pembelian BBM, terutama ketika terjadi peningkatan antrean di SPBU maupun Pertashop.

Dengan adanya batas maksimal pembelian, masyarakat diharapkan tidak melakukan pengisian secara berlebihan. Langkah tersebut juga dimaksudkan agar stok BBM tidak cepat terkuras oleh pembelian dalam jumlah besar.

Sementara itu, Sales Brand Manager Rayon II Kalimantan Tengah, Lucky Haryanto, mengatakan pembatasan pembelian merupakan salah satu upaya untuk menjaga distribusi BBM agar lebih merata.

Menurutnya, ketika pembelian dalam jumlah besar dapat ditekan, pasokan BBM diharapkan tidak cepat habis sehingga konsumen lainnya tetap memperoleh kesempatan untuk mengisi bahan bakar.

“Langkah ini diharapkan dapat mencegah pembelian dalam jumlah besar oleh sebagian konsumen, sehingga pasokan BBM tidak cepat habis dan masyarakat lain tetap mendapatkan kesempatan untuk mengisi bahan bakar,” katanya.

Selain menjaga pemerataan, pembatasan tersebut juga diharapkan dapat mempercepat pergerakan antrean kendaraan di SPBU. Dengan volume pengisian yang lebih terkendali, waktu pelayanan setiap konsumen dapat ditekan sehingga antrean tidak semakin panjang.

Baca Juga :  ULM Jadi Tuan Rumah Rocket Entrepreneur’s Day 2026, Dorong Penguatan Jiwa Kewirausahaan Mahasiswa

Pihak SPBU mengimbau masyarakat Kabupaten Lamandau untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut selama kebijakan masih diberlakukan.

“Masyarakat juga diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan berlaku sampai kondisi distribusi serta pelayanan BBM di wilayah Lamandau berangsur normal,” ujarnya.

Dengan penerapan pembatasan tersebut, diharapkan distribusi Pertalite dan Pertamax dapat berlangsung lebih tertib, antrean di SPBU berkurang, serta kebutuhan BBM masyarakat dapat terpenuhi secara lebih merata. (ek/KPO-3)

Iklan
Iklan