Banjarbaru, KalimantanPost.com – Puluhan bangunan liar di Jalan Trikora kembali menerima Surat Peringatan (SP), dari Satpol-PP Kota Banjarbaru.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman menjelaskan surat tersebut ditujukan kepada 90 bangunan akan dibongkar paksa bila selama 14 hari SP tak diindahkan.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP akan diberlakukan. SOP 1 berlaku 7 hari, SOP 2 berlaku 3 hari, dan SOP 3 berlaku 1 hari,” katanya.
Mengahadapi surat tersebut masih banyak masyarakat kekeh tidak mau menerima surat peringatan tersebut dengan berbagai alasan.
Menurut Dayat peringatan ini sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan terkait perizinan bangunan.
“Kita sudah sering melakukan, pembongkaran bangunan liar dan terus berulang. Sehingga masyarakat punya kesadaran mengurus izin bangunan sebelum membangun tempat tinggal dan tempat usaha,” ujarnya.
Dalam giat tersebut setidaknya ada 80 personel gabungan dari instansi terkait yakni Dinas PUPR, Disperkim, Dinas DPMPTSP, Kecamatan, Kelurahan maupun
TNI/Polri. Terjunnya unsur kecamatan dan kelurahan dengan maksud meminimalisir adanya gejolak di masyarakat. (Dev/K-3)