Banjarbaru, KalimantanPost.com- Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, mulai 1 Januari 2024 bakal membebaskan biaya retribusi uji KIR alias gratis bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya.
Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Noor Samsul Kamar, menjelaskan uji KIR gratis ini dilaksanakan sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Batas waktunya tidak ditentukan,” katanya.
Pembebasan retribusi tersebut dimaksimalkan untuk mobil atau kendaraan bermotor milik masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum diuji KIR.
“Mobil akan diuji di lorong pengujian meliputi emisi, rem, lampu, lampu sein, klakson. Penguji akan menyatakan lulus kalau semua perangkat dinyatakan berfungsi dengan normal,” jelasnya.
Perlu di ingatkan jika ada perangkat kendaraan bermotor yang tidak berfungsi seperti lampu atau klakson, maka diberi kesempatan untuk memperbaiki dan datang kembali ke UPT PKB di hari yang sama. Namun jika yang bermasalah adalah rem, maka penguji Dishub tidak akan meloloskan kendaraan bermotor itu karena dinilai membahayakan.
“Selain mobil dengan pemilik lokal Banjarbaru bisa juga uji KIR sini dengan berbekal surat rekomendasi dari alamat setempat,” ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan bahwa pembebasan biaya uji KIR tersebut sesuai dengan Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
“Kami berharap masyarakat yang KIR mobilnya sudah habis masa berlaku silakan melakukan uji ulang,” katanya(Dev/K-3)