Martapura, KP – Polsek Martapura Polres Banjar berhasil menangkap pelaku pencurian di Toko Reva Collection, Jalan A Yani Km 41.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji mengungkapkan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Senin 15 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 Wita.
Pelaku berinisial BN (24) ditangkap Jumat (19/1) dinihari sekitar pukul 01.30 WITA di rumahnya di Desa Asam Jaya, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Penangkapan terhadap pemuda berusia 24 tahun ini bermula ketika Polsek Martapura mendapat laporan dari pemilik Toko Reva Collection.
Korban mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 142.905.000 dari lemari yang tidak terkunci.
“Uang tersebut terdiri dari Rp 15 juta dalam tas abu-abu dan Rp 127.905.000 dalam tas kuning. Pelaku yang juga karyawan toko, telah memanfaatkan kesempatan saat korban tengah mandi,” kata Suwarji.
Menanggapi laporan dari korban, Polsek Martapura melakukan penyelidikan untuk mengetahui tempat persembunyian pelaku usai membawa kabur uang ratusan juta hasil curian. Hasilnya, petugas mengetahui jika pelaku berada di rumahnya di Desa Asam Jaya, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tala.
Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Polres Banjar dan unit Reskrim Polsek Martapura dengan dukungan unit Resmob Polres Tala kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kediamannya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah buku tabungan BRI atas nama BN, satu kartu ATM BRI atas nama BN dan satu tas warna coklat.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polsek Martapura berkomitmen untuk mengusut dan menangkap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Suwarji. (wan/K-4)















