Banjarbaru,KP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, akhirnya menutup salah satu tempat usaha Penginapan Saudara, di Jalan Ahmad Yani 33,5. Penutupan tersebut merupakan lanjutan dari penegakan Perda Nomor 19 tahun 2009 tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan, serta Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman menjelaskan, penutupan dilaksanakan atas temuan kasus pasangan diluar nikah yang bermalam di hotel itu beberapa waktu lalu.
Satpol-PP kemudian memanggil pemilik penginapan untuk memberi sanksi penutupan. Dan diberi tenggang waktu hingga tanggal 5 Februari untuk menutup sendiri aktivitas perhotelan Penginapan Saudara. Hingga saat di cek ke lapangan, Penginapan Saudara resmi ditutup.
“Semua kamar sudah dikunci, disegel, hingga kuncinya di bungkus satu persatu agar tidak digunakan lagi. Kemudian menurunkan papan nama,” ujarnya.
Dayat menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemiliknya supaya dapat membenahi manajemen operasionalnya. Jika dirasa sistem manajemennya sudah lebih bagus pemilik usaha bisa kembali mengajukan izin. (Dev/K-3)