Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Alih Fungsi Hutan Yang Masif, Langkah Solutif?

×

Alih Fungsi Hutan Yang Masif, Langkah Solutif?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Bunda Khalis
Pengamat Sosial

Deforestasi merupakan penghilangan atau pengurangan luasnya hutan atau area yang ditumbuhi pepohonan secara besar-besaran. Hal ini terjadi karena aktivitas manusia seperti pembalakan liar, perambahan hutan, kegiatan industri seperti pertambangan dan pembangunan infrastruktur.

Baca Koran

Adapun, dampak dari deforestasi merupakan hal yang sangat serius. Hal ini disebabkan akan rusaknya lingkungan dan kesejarteraan manusia. Pertama, pada rusaknya lingkungan maka akan terjadi rusaknya ekosistem seperti hilangnya habitat bagi berbagai spesies tumbuhan dan hewan. Selain itu, dampak defortasi pada lingkungan yiatu akan menyebabkan erosi tanah yang parah, banjir, dan kehilangan sumber air bersih. Tidak hanya itu, perubahan iklim seperti pemanasan global akan semakin cepat karena hutan berperan sebagai penyerap karbon semakin berkurang.

Kedua, dampak pada kesejahteraan manusia yaitu berkurangnya sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Hutan menyediakan berbagai sumber daya alam seperti kayu, obat-obatan alami, air bersih, dan lain-lain yang penting bagi kehidupan manusia. Penurunan ketersediaan sumber daya ini dapat mengganggu ekonomi, mengancam mata pencaharian, dan meningkatkan kemiskinan di wilayah-wilayah yang bergantung pada hutan.

Peran Kapital

Peran kapital dalam deforestasi sangat besar. Mereka cenderung mendorong eksploitasi besar-besaran sumber daya alam, termasuk hutan demi keuntungan ekonomi. Perusahaan-perusahaan besar sering kali mengambil langkah-langkah tertentu untuk mewujudkan ini termasuk memperoleh akses ke lahan hutan yang kaya sumber daya, seperti melakukan pembalakan liar untuk tujuan tertentu. Motivasi ekonomi berupa keuntungan materi yang kuat mendorong praktek-praktek ini, karena dianggap sebagai investasi yang menguntungkan. Ditambah mudahnya regulasi yang semakin memuluskan langkah mereka

Pandangan Islam

Islam memandangan hutan milik umum, dimana Allah SWT memberikan amanah kepada Negara untuk mengelolanya secara bijaksana dan bertanggung agar terlindungi kelestariannya dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.

Baca Juga :  Hari Ini 25 Kloter Pulang, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Setiap umatku adalah penjaga dan setiap umatku bertanggung jawab atas apa yang dipercayakan Allah kepadanya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Negara diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret dalam pengelolaan hutan, termasuk pembuatan kebijakan yang berorientasi pada kelestarian lingkungan dan memberikan kebaikan pada manusia. Adapun, pemanfaatan hutan demi kesejahteraan umat maka negara wajib menetapkan batas-batas pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan syariah dan sesuai dengan kapasitas alamiahnya dalam pemanfaatan hutan.

Negara juga wajib menegakkan hukum dengan tegas terhadap tindakan illegal logging, pembakaran hutan, eksploitasi hutan besar-besaran dan sebagainya yang berdampak buruk bagi keberlangsungan hutan dan rakyat. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak rakyat atas sumber daya alam tersebut berupa pemanfaatan hutan tersebut bagi sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Hal ini mencakup distribusi yang merata dari hasil pemanfaatan hutan yang dikelola oleh negara, pemanfaatan rakyat dalam kehidupan sehari-hari yang bergantung pada hutan, dan penggunaan pendapatan dari sumber daya alam tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Dengan pengelolaan hutan secara benar dan amanah yang dilakukan oleh Negara diharapkan dapat memnberikan dampak yang signifikan untuk keberlangsungan hidup rakyat secara keseluruhan

Iklan
Iklan