Banjarbaru,KP- Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Banjarbaru melaksanakan pembongkaran kandang babi yang beroperasi di wilayah Kota Banjarbaru. Dalam apel gabungan yang diikuti oleh tiga satuan dari SATPOL PP, TNI, dan Polri dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Kamis (28/03/2024)
Melalui hasil laporan lokasi kandang babi tersebut berada di wilayah Kelurahan Guntung Manggis dan terlalu dekat dengan permukiman warga sehingga harus dilakukan pembongkaran.
Selain kandang yang terlalu dekat dengan pemukiman, terdapat empat faktor pelanggaran sehingga harus dilakukan pembongkaran, yaitu terkait tata ruang, pengelolaan limbah lingkungan hidup, peternakan, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekretaris Daerah Kota Banjabaru, Said Abdullah menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Wali Kota. Selain itu pembongkaran tersebut sudah sesuai dengan SOP, mulai dari peringatan sampai pembongkaran.
“Sebelumnya sudah ada SOP yang kita kerjakan berupa pemberitahuan pelanggaran pertama, kedua hingga ke tiga sampai pada pemasangan stiker, bahkan hari ini dibongkar juga telah diberitahukan, untuk antisipasi apabila ingin dipindahkan,” katanya.
Lanjutnya ia menjelaskan bahwa keperluan lahan sebagai pemukiman menjadi faktor utama dalam pembongkaran kandang ternak tersebut.
“Saat ini dimana pemukiman sudah dangat dekat dengan area itu, bukan hanya urusan babi ini. disekitar kantor kelurahan dulu banyak juga terdapat kandang ayam, sekarang sudah tidak ada. Karena hari ini sudah diperlukan untuk permukiman, peruntukan permukiman kita utamakan,” ucapnya.
Lokasi kandang babi yang terpencar di Kota Banjarbaru akan dilakukan pembongkaran secara bertahap dengan menyisir ke wilayah lainnya. (Dev/K-3)