Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Opini

Pejabat Berjudi, Dosa Siapa?

×

Pejabat Berjudi, Dosa Siapa?

Sebarkan artikel ini
Iklan

Seorang pejabat legislatif yang ketahuan bermain judi online harus segera di non-aktifkan partai pengusungnya tanpa kompromi. Mengingat peran mereka sebagai legislator berpeluang “mensahkan” sistem yang salah menjadi benar.

INDONESIA sedang darurat akhlak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan total perputaran dana terkait judi online pada periode 2017-2022 menyentuh angka 190 triliun. Disebut darurat akhlak karena pelaku judinya merata, mulai dari warga berpenghasilan rendah, oknum ASN, pejabat hingga oknum legislatif dari pusat hingga daerah. Jika total partisipasi pertaruhan masyarakat dibawah 100 ribu rupiah mencapai 52 triliun, maka terdapat ada 520 juta transaksi yang dilakukan 2,2 juta masyarakat miskin. Jumlah orangnya boleh banyak, namun perputaran dana warga kalah jauh dengan nilai taruhan kaum elit ,salah satunya dari seribu anggota DPR dan DPRD.

Iklan

Mengutip percakapan saya dengan Dr Lilik Umi Kaltsum, Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tentang Pejabat Berjudi, Dosa siapa. Maka Dr Lilik yang kerap dipanggil Bu Nyai ini menjawab sederhana, jika ditanya dosa siapa maka jawabnya ulama. Karena “dosa” adalah tindakan manusia melanggar perintah dan norma serta aturan Tuhan. Dengan demikian perlu dipertanyakan bagaimana selama ini sikap ulama tentang judi online (judol) yang diiklankan secara terbuka di dunia maya hingga mencapai 450.000 iklan.

Berbeda jika ditanya “salah” siapa? maka jawabnya pasti salah pribadinya. Karena seseorang yang kecanduan judi sesungguhnya dipengaruhi empat faktor. Yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kesempatan dan faktor kurangnya kesadaran individu. Jika demikian, maka kesalahan pribadi tidak lepas dari dosa pribadi.

Masalahnya, dosa pribadi tersebut tidak melulu mendapat hukuman pribadi namun justru menjadi pemicu lahirnya hukuman kolektif, Yang berbuat oknum, yang mendapat mudharatnya adalah seluruh lingkungan bahkan seluruh bangsa, agama dan negara.

Baca Juga :  MENGANALISA KINERJA LEGISLATIF

Analoginya begini. Jika 1 orang membuang sampah sembarangan, maka itu dosa personal yang hukumannya pun dialami bersifat lokal. Badan gatal dan rumah bau misalnya. Lingkungan tidak serta merta jadi kotor. Namun jika sudah 1 kampung membuang sampah sembarangan, maka itu menjadi dosa kolektif. Apalagi sampah kerumunan itu di lempar kesungai maka azab kolektifpun akan terjadi. Contohnya bisa berupa banjir yang melanda bukan hanya lingkungan setempat namun sampai ke wilayah lain.

Kapan azab kolektif terjadi? saat suatu kesalahan dibiarkan, dianggap biasa kemudian menjadi budaya. Oleh karena itu temuan PPATK terhadap fenomena pejabat berjudi ini harus disikapi serius oleh segenap pihak. Tidak terlepas ulama dan umara bahkan seluruh masyarakat wajib memeranginya.

Sesungguhnya judi menghalangi seseorang dalam mengingat Allah dan menutup keinginan untuk melakukan ibadah, Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 91 bahwa syaitan menggunakan judi untuk menjauhkan manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Agenda penyebaran judi online patut dicurigai sebagai agenda konspirasi penggembosan sumber daya manusia Indonesia setelah narkoba gagal merusak bangsa kita.

Negara Republik Indonesi didirikan dan diperjuangkan oleh para ulama dan pejuang dengan sebuah mimpi besar, yaitu mewujudkan masyarakat yang Bersatu, berdaulat, demokratis, adil dan sejahtera lahir batin berdasarkan Pancasila. Terungkapnya kasus judi online jelang 79 tahun Indonesia merdeka pada 17 Agustus 2024 mendatang sungguh melukai idealisme peradaban bangsa. Tanpa sadar kita tengah mengalami kemunduran langkah dari optimisme peluang besar Indonesia menjadi negara 5 besar kekuatan ekonomi dunia.

Seorang pejabat legislatif yang ketahuan bermain judi online harus segera di non-aktifkan partai pengusungnya tanpa kompromi. Mengingat peran mereka sebagai legislator berpeluang “mensahkan” sistem yang salah menjadi benar.

Baca Juga :  Mencegah Nikah Dini : Agenda Global Liberalisasi Seksual?

Hal ini serupa dengan kasus LGBT, pernikahan sesama jenis yang jelas-jelas tabu, melanggar agama dan illegal pada kenyataannya diterima dan dilegalkan 35 negara. Hal ini tidak terlepas dari upaya para legislator yang menghalalkan yang haram dengan dalih menegakkan hak asasi manusia dan mengadvokasi hak-hak penganut hubungan sejenis.

Bagaimana cara kita menyikapi jika telah terjadi peristiwa kemunafikan? Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 88 “Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah mengembalikan mereka (kepada kekafiran) disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang yang telah dibiarkan sesat oleh Allah? Barang siapa dibiarkan sesat oleh Allah, kamu tidak akan mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) baginya.”

Maka lakukan hal ini, nasihati dengan lembut, sampaikan petunjuk Tuhan sesuai kepercayaannya, edukasi dampak dan resiko judi sesuai usia dan pendidikannya, sabar dan menahan diri untuk tidak turut terjerumus jika tidak juga mempan dan makin merajalela maka tidak ada pilihan lain selain menegakkan amal ma’ruf nahi mungkar secara tegas dan nyata. Mari katakan tidak pada judi (online)!

Iklan
Space Iklan
Iklan
Iklan
Ucapan