KUALA PEMBUANG, Kalimantanpost.com – Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Eko Sulistiono mewakili Inspektur Daerah provinsi memimpin kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang, Senin (22/7/2024).
Inspektur Daerah Kalteng, Saring dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irban I Eko Sulistiono mengatakan pelaksanaan kegiatan pengawasan umum dan teknis ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2023, yang meliputi 9 (sembilan) arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional sebagai aspek pembinaan dan pengawasan umum.
Ada tujuh urusan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional dan empat bidang urusan ketaatan atas NSPK, dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi sebagai perangkat Pengawasan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
Dijelaskan, berdasarkan hasil analisa dan survei pendahuluan pemeriksaan oleh tim wilayah I Inspektorat Provinsi Kalteng pada Pemerintah Kabupaten Seruyan, maka pihak Inspektorat Provinsi Kalteng menetapkan enam aspek dan fokus pemeriksaan.
Keenam obyek pemeriksaan itu masing-masing, penguatan tata kelola pemerintah, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, penurunan prevalensi stunting, urusan sosial, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan urusan pekerjaan umum.
Pada kesempatan yang sama, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas menyambut baik kegiatan pengawasan oleh Tim Inspektorat Daerah Kalteng.
“Saya mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah agar memberikan dukungan, khususnya data dan informasi yang berkaitan dengan fokus pengawasan, serta memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang akan diberikan oleh tim pemeriksa guna perbaikan tata kelola pemerintahan,” tukasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan ini yakni Asisten III Kabupaten Seruyan, Inspektur Daerah Kab. Seruyan, tim Auditor dan PPUPD Inspektorat Kalteng, dan perwakilan 16 (enam belas) Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan yang menjadi objek pemeriksaan. (drt/KPO-3)