Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Bangkitkan Kembali Perda Kawasan Tanpa Rokok

×

Pemko Banjarmasin Bangkitkan Kembali Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Stop Rokok
LARANG MEROKOK- Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama istrinya Hj Siti Wasilah usai melakukan pemasangan stiker dilarang Merokok di depan Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan menandai pemberlakuan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di kawasan publik dan perkantoran Pemko Banjarmasin. (KP/Mardianto)

Banjarmasin, KP – Pemasangan Stiker Dilarang Merokok di depan Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan menandai pemberlakuan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di kawasan publik dan perkantoran Pemko Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina usai acara pencanangan meminta warga untuk mematuhi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Koran

Bagi yang melanggar perda akan dikenakan sanksi denda dan pidana.

“Kita mencanangkan kawasan tanpa rokok di kantor-kantor pemerintah termasuk ruang publik, mudahan warga akan semakin sehat melalui germas (gerakan masyarakat), kebiasaan hidup sehat dimulai dari diri sendiri dan tidak merokok” sebut Ibnu Sina.

“Satpol PP akan bertugas sebagai pengawasan dan penegakan hukum perda Kota Banjarmasin” kata Ibnu Sina.

Untuk penegakan Perda, Ibnu Sina memerintahkan agar dilakukan secara persuasif terlebih dahulu, baru selanjutnya ada penegakan secara tegas atau pro yustisi.

Sementara untuk mendukung perda ini, Pemko Banjarmasin akan menyediakan ruangan khusus atau pojok untuk merokok.

“Hal ini agar tidak merokok sembarangan dan menggunakan ruangan publik untuk merokok” sebut Ibnu Sina.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Tabiun Huda mengatakan gerakan masyarakat ini untuk mensosialisasi kembali atau mengulang kembali Perda yang sudah ada bahwa tempat publik, pemerintah, kesehatan dan pendidikan dilarang untuk merokok demi menjaga kesehatan secara bersama.

Larangan merokok ini tidak hanya rokok biasa namun segala aktivitas yang dikategorikan merokok termasuk rokok elektrik atau dikenal masyarakat dengan sebutan vape.

Langkah awal adalah melakukan pemasangan stiker di berbagai tempat.

“Hampir semua tempat telah kita pasang stiker mulai dari kantor pemerintahan, tempat yang dekat dengan sekolah termasuk warung-warung” sebut Tabiun Huda.

“Larangan merokok ini berlaku untuk semua orang tidak hanya ASN Pemko Banjarmasin” tutup Tabiun Huda. (mar/K-3)

Baca Juga :  Momentum Peringatan HANI 2025, BNN dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Dua Kelurahan Bersinar
Iklan
Iklan