Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Tunda Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024

×

DPRD Banjarmasin Tunda Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024

Sebarkan artikel ini
10 3 klm Rapat Paripurna
DPRD Banjarmasin Tunda Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024Ketidakhadiran ini karena ketiga petinggi pejabat Pemko Banjarmasin itu sedang berada di luar daerah.BANJARMASIN, KP - DPRD Kota Banjarmasin menunda rapat paripurna dengan agendaPenyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Flafon Anggaran Sementara ( PPAS Banjarmasin Tahun 2024, Kamis (25/7/2024).Ditundanya rapat paripurna yang semula sempat dibuka Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya ini karena ketidak kehadiran pihak eksekutif.Padahal sebelumnya undangan rapat paripurna sudah disampaikan ke pihak Pemko Banjarmasin oleh pihak dewan.Baik Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang seyogiannya menyampaikan Rancangan Perubahan KUPA dan Perubahan PPPAS tahun 2024 atau diwakilkan kepada Wakil Walikota Arifin Noor atau Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman semuanya tidak hadir.Diketahui ketidak hadiran ini karena ketiga petinggi pejabat Pemko Banjarmasin itu sedang berada di luar daerah.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah ( BPKPAD) Edy Wibowo mengungkapkan, Wakikota Banjarmasin Ibnu Sina sedang mengikuti acara yang digelar Kemebdagri di Kotav Medan."Sedangkan Wakil Walikota Arifin Noor dan Sekda Ikhsan Budiman kebetulan juga berda di luar daerah mengikuti acara di kota Banyumas," ujarnya kepada sejumlah wartawan di gedung dewan usai penundaan rapat paripurna.Sebelumnya perwakilan sejumlah fraksi menyampaikan usulan agar rapat paripurna ditunda.Terkait ditundanya rapat paripurna ini Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan, dewan akan menjaduwalkannya kembali akan digelar pada tanggal 31 Juli mendatang.Harry Wijaya menegaskan, KUPA-PPAS Kota Banjarmasin 2024 setelah disampaikan pihak eksekutif penting dibahas lebih mendalam antara Badan Anggaran DPRD Banjarmasin bersama Tim Panitia Anggarah Daerah (TPAD) Pemko Banjarmasin."Masalahnya karena KUPA-PPAS akan memuat anggaran yang diharapkan berdampak pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin," Harry Wijaya menyatakan optimis pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Flafon Anggaran Sementara (PPAS Banjarmasin Tahun 2024 sudah dapat dituntaskan pada Agustus bulan depan.Lebih jauh ia memaparkan Rancangan KUPA-PPAS tahun 2024 mengacu Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta sejumlah peraturan lainnya. (nid/K-3)

Ketidakhadiran ini karena ketiga petinggi pejabat Pemko Banjarmasin itu sedang berada di luar daerah.

BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin menunda rapat paripurna dengan agenda

Kalimantan Post

Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Flafon Anggaran Sementara ( PPAS Banjarmasin Tahun 2024, Kamis (25/7/2024).

Ditundanya rapat paripurna yang semula sempat dibuka Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya ini karena ketidak kehadiran pihak eksekutif.

Padahal sebelumnya undangan rapat paripurna sudah disampaikan ke pihak Pemko Banjarmasin oleh pihak dewan.

Baik Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang seyogiannya menyampaikan Rancangan Perubahan KUPA dan Perubahan PPPAS tahun 2024 atau diwakilkan kepada Wakil Walikota Arifin Noor atau Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman semuanya tidak hadir.

Diketahui ketidak hadiran ini karena ketiga petinggi pejabat Pemko Banjarmasin itu sedang berada di luar daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah ( BPKPAD) Edy Wibowo mengungkapkan, Wakikota Banjarmasin Ibnu Sina sedang mengikuti acara yang digelar Kemebdagri di Kotav Medan.

“Sedangkan Wakil Walikota Arifin Noor dan Sekda Ikhsan Budiman kebetulan juga berda di luar daerah mengikuti acara di kota Banyumas,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di gedung dewan usai penundaan rapat paripurna.

Sebelumnya perwakilan sejumlah fraksi menyampaikan usulan agar rapat paripurna ditunda.

Terkait ditundanya rapat paripurna ini Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan, dewan akan menjaduwalkannya kembali akan digelar pada tanggal 31 Juli mendatang.

Harry Wijaya menegaskan, KUPA-PPAS Kota Banjarmasin 2024 setelah disampaikan pihak eksekutif penting dibahas lebih mendalam antara Badan Anggaran DPRD Banjarmasin bersama Tim Panitia Anggarah Daerah (TPAD) Pemko Banjarmasin.

“Masalahnya karena KUPA-PPAS akan memuat anggaran yang diharapkan berdampak pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” Harry Wijaya menyatakan optimis pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Flafon Anggaran Sementara (PPAS Banjarmasin Tahun 2024 sudah dapat dituntaskan pada Agustus bulan depan.

Baca Juga :  NSC Dorong UMKM Banua Lewat Aksi Sosial dan Pengundian Umroh

Lebih jauh ia memaparkan Rancangan KUPA-PPAS tahun 2024 mengacu Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta sejumlah peraturan lainnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan