BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tina, perempuan berusia 39 tahun, sehari-harinya mengurus rumah tangga terpaksa berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin. Pelaku Tina ditangkap saat membawa 15 paket sabu seberat 6,2 gram, Rabu (17/7/2024).
Penangkapan berlangsung di rumahnya yang terletak di Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 14.00 Wita.
Pelaku Tina ditangkap setelah pihak kepolisian memperoleh informasi dirinya sering terlibat dalam transaksi narkoba.
Ketika polisi mendatangi rumahnya, ibu rumah tangga ini tampak hendak meninggalkan lokasi.
Petugas dari satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas kecil merk TUMI yang dipegang pelaku.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita satu timbangan digital warna hitam, dua pack plastik klip, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam.
Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu siap edar,” jelas Bala Putra, Senin (29/7/2024)
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan di dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/KPO-3)