Oleh : Yohana Yedija
Mahasiswi FEB ULM
Krisis perumahan di Indonesia mempengaruhi jutaan keluarga, mengakibatkan ketidakstabilan dan kesulitan ekonomi yang signifikan. Harga properti yang terus meningkat membuat kepemilikan rumah semakin sulit dijangkau oleh banyak orang. Meskipun memiliki rumah merupakan impian banyak individu, tantangan seperti keterjangkauan harga dan akses pembiayaan sering kali menjadi penghalang utama. Di tengah isu tersebut pemerintah Indonesia memperkenalkan Program Tapera, yang dirancang sebagai solusi untuk mengatasi tantangan perumahan di negara ini. Namun, sebagian masyarakat menolak akan adanya program ini karena dapat membebani pekerja dan implementasi yang belum pasti.
Tapera, yang merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, bertujuan untuk memberikan solusi melalui sistem tabungan perumahan yang mengumpulkan dana guna pembiayaan perumahan. Namun, meskipun program ini diharapkan menjadi jawaban untuk krisis perumahan, efektivitas dan implementasinya masih menimbulkan pertanyaan.
Dasar hukum yang mengatur Tapera terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera. Perubahan ini membawa penyesuaian penting dalam pelaksanaan program Tapera. Pasal 1 PP No. 25/2020 mendefinisikan Tapera sebagai tabungan yang dilakukan secara periodik oleh peserta selama jangka waktu tertentu. Dana ini ditujukan untuk pembiayaan pembangunan perumahan masyarakat dan dana juga dapat dikembalikan saat masa kepesertaan berakhir.
Besaran iuran Tapera, di mana peserta pekerja diwajibkan menyisihkan 3% dari gaji atau upah mereka, dengan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Kontribusi bersama antara pemberi kerja dan pekerja diharapkan dapat memperkuat keberlangsungan program ini.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), merupakan instansi yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan program Tapera. BP Tapera bertugas untuk mengumpulkan iuran dari peserta, mengelola dana yang terkumpul, serta memastikan investasi yang efektif untuk hasil optimal bagi peserta. BP Tapera juga mengatur distribusi dana kepada peserta yang memenuhi syarat untuk pembiayaan perumahan dan mengembalikan dana simpanan beserta hasil investasinya ketika masa kepesertaan berakhir. Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, BP Tapera bekerja sama dengan lembaga keuangan dan perbankan dalam pengelolaan dan penyaluran dana.
Program Tapera, meskipun bertujuan mulia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah, menghadapi potensi risiko korupsi yang dapat mengancam keberhasilannya. Pengumpulan dana melalui pemotongan gaji pekerja dan pengelolaan oleh BP Tapera dapat menjadi rentan terhadap praktik korupsi jika tidak ada pengawasan yang ketat. Risiko korupsi juga dapat muncul dalam tahap penyaluran kredit perumahan dan pengadaan lahan, di mana kurangnya transparansi dan kontrol dapat membuka peluang penyalahgunaan seperti mark-up biaya konstruksi atau manipulasi distribusi rumah.
Untuk mengatasi risiko-risiko ini dan memastikan efektivitas program Tapera, transparansi dan akuntabilitas sangatlah penting. Laporan keuangan yang terbuka dan dapat diakses publik, serta audit independen oleh lembaga kompeten, merupakan langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas. Partisipasi publik dalam pengawasan melalui forum konsultasi, survei kepuasan, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses sangat krusial. Teknologi, seperti sistem informasi manajemen terintegrasi dan teknologi blockchain, dapat berperan dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi, mengurangi potensi penyimpangan, serta memastikan bahwa setiap transaksi dicatat dengan jelas dan tidak dapat diubah.
Implementasi dari program Tapera sering kali menghadapi tantangan besar, terutama terkait koordinasi antara lembaga-lembaga terkait dan kekurangan sumber daya untuk pengawasan yang efektif. Dalam konteks ini, peran masyarakat dan media menjadi sangat penting. Masyarakat dapat berperan dengan melaporkan indikasi penyimpangan dan terlibat langsung dalam pengawasan proyek, sedangkan media dapat melakukan investigasi mendalam, menyebarluaskan informasi, dan melakukan advokasi publik untuk memastikan bahwa program Tapera benar-benar memenuhi tujuannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Program Tapera memiliki tujuan yang mulia dalam menyediakan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun menghadapi sejumlah tantangan signifikan yang memerlukan perhatian serius. Potensi risiko korupsi pada setiap tahap pelaksanaan dari pengumpulan dana hingga distribusi rumah merupakan ancaman yang dapat merusak integritas dan efektivitas program. Oleh karena itu, penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan keuangan yang terbuka, audit independen, serta penerapan teknologi canggih untuk mengurangi penyimpangan.
Lebih jauh lagi, koordinasi yang lebih baik antara lembaga-lembaga terkait dan peningkatan pengawasan sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan-tantangan ini. Keterlibatan aktif masyarakat dan peran media juga merupakan faktor krusial yang dapat memperkuat akuntabilitas program. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, menyediakan saluran pelaporan yang efektif, dan memanfaatkan media untuk menyebarkan informasi serta melakukan investigasi, kita dapat memastikan bahwa dana Tapera digunakan dengan sebaik-baiknya dan program ini benar-benar mencapai tujuannya.
Akhirnya, untuk memaksimalkan manfaat dari Tapera dan menghindari potensi penyalahgunaan dana yang sudah terkumpul, dibutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terlibat untuk melaksanakan perubahan yang signifikan. Hanya dengan upaya bersama yang konsisten dan berkelanjutan, kita dapat mewujudkan program perumahan yang adil, efektif, dan benar-benar memberikan solusi bagi masalah perumahan di Indonesia.