Rantau, Kalimantanpost.com – Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, melantik 4 (empat) orang Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat meninggalnya kepala desa sebelumnya dan akibat lainnya. Bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin. Selasa (15/10/2024) kemarin siang.
Masing-masing 4 (empat) Kepala Desa Pengganti antar waktu yang dilantik yaitu, Ahmad Syahbani sebagai Kepala Desa Pandahan untuk periode 2024-2026, Masrawan sebagai Kepala Desa Sungai Rutas untuk periode 2024-2028, Subadi sebagai Kepala Desa Pipitak Jaya untuk periode 2024-2026 dan Husni sebagai Kepala Desa Baramban untuk periode 2024-2026.
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin usai memimpin pengambilan sumpah dan jabatan Kepala Desa menyampaikan, empat orang Kepala Desa yang dilantik adalah Kepala Desa Pengganti Antar Waktu dikarenakan kepala desa sebelumnya meninggal dunia dan lain sebagainya.
“Empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ini resmi menjabat sebagai kepala Desa untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Desa,“ ungkapnya.
Dengan pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan potensi yang ada di masing-masing desa.
“Berharap empat orang Kepala Desa Pengganti antar waktu yang baru dilantik dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ditambahkannya juga saya mengharapkan kepala desa segera menjalankan tugas mereka dengan baik, meneruskan program-program yang telah ada, serta membawa perubahan positif bagi desa masing-masing.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ditandai dengan penyematan tanda jabatan Kepala Desa dan penyerahan SK Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu.
Turut hadir Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, Sekda Tapin Dr Sufiansyah, Kepala SOPD Lingkup Tapin dan Camat se Kabupaten Tapin serta Para Kepala Desa di Tapin. (abd/K-6)