KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap dan mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, di kediamannya di Surabaya, Minggu (27/10), sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). (Antara/Tim Kalimantanpost.com)
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap dan mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, di kediamannya di Surabaya, Minggu (27/10), sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). (Antara/Tim Kalimantanpost.com)