Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Harus Ada Ruang Musyawarah Sebelum Tetapkan UMP 2025

×

Harus Ada Ruang Musyawarah Sebelum Tetapkan UMP 2025

Sebarkan artikel ini
ump 2025
Ilustrasi UMP.(net)
Space Iklan

Isnaini menyebutkan dalam putusan MK juga meminta klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pembahasan mengenai gaji pekerja atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 masih terus dibahas. Kepastian , kepastian tentang UMP 2025 kabarnya baru akan diputuskan paling lambat akhir bulan November 2024 bulan ini.

GBK

Dalam pembahasan, baik pihak pengusaha maupun perwakilan pekerja dipastikan saling bernegosiasi dan melontarkan argumennya masing-masing soal besaran upah yang harus diberlakukan nantinya.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin,Muhammad Isnaini berharap, apapun keputusan yang akan diambil terkait besaran upah semua pihak wajib mengambil keputusan bijaksana. Terutama untuk pekerja.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan, guna meningkatkan taraf hidup para pekerja dan keluarganya di tengah kondisi terus naiknya harga kebutuhan berbagai bahan pokok serta dalam mengantisipasi terjadinya inflasi.

“ Atas pertimbagan ini sebelum besaran UMP diputuskan, maka antara pemerintah daerah, serikat buruh dan perwakilan pengusaha harus sama-sama membuka ruang negosiasi dalam menetapkan upah minimum ” kata Isnani kepada [KP] Kamis (14/11/2024).

Unsur pimpinan dewan dari Partai Gerindra ini mengatakan, sejumlah ketentuan dalam upah minimum provinsi dan kabupaten/kota bakal berubah. Hal ini,imbas putusan Mahkamah Agung (MK) terkait penentuan upah minimum tidak lagi ada batas atas dan batas bawah.

Isnaini menyebutkan dalam putusan MK juga meminta klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan begitu lanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak menjadi keharusan untuk disepakati dalam menetapkan upah minimum untuk tahun 2025 nanti.

“ Karena PP Nomor : 51 tahun 2023 dinyatakan sudah tidak berlaku, maka sistem pengupahan harus dibicarakan bersama-bersama,” ujar Isnaini.

Baca Juga :  Pemko Diharapkan Pacu Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat

Ia mengemukakan pandangannya, bahwa upah minimum tidak mesti berpatokan pada rumus baku dan hanya berdasarkan data makro yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“ Jika ketentuan ini pada tahun 2025 dalam menetapkan upah minimum diberlakukan, saya khawatir daya beli masyarakat akan masih menurun dan itu akan berpotensi terjadinya kenaikan inflasi,” ujarnya.

Isnaini menandaskan, daya beli masyarakat bagaimanapun haruslah dipertahankan, bahkan ditingkatkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi agar berkembang baik di tingkat daerah maupun nasional.

Sementara terkait masih belum diputuskannya UMP 2025 Aliansi Pekera Buruh Banua (PBB) menyampaikan harapannya mengalami kenaikan.

“ Minimal UMP naik 15 persen,” kata Presidium Aliansi PBB Kalsel Yoeyoen Indharto.

Ia menilai sistem pengupahan saat ini dinilai masih belum berpihak pada pekerja.

Menurutnya, kenaikan UMP 15 persen ini masih dalam batas wajar dan tidak tidak memberatkan pengusaha.

Sementra berdasarkan, Surat Keputusan Gubernur Kalsel UMP Kalsel tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.281.812. Angka ini naik 4,22 persen dibanding tahun 2023 yang ditetapkan Rp 3.149.977.65.

UMP Kalsel juga dijadikan dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) du seluruh Kalsel. (nid/K-3)

Iklan
Iklan