Kuala Kapuas, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, mensosialisasikan Implementasi Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah setempat.
Sosialisasi ini pertama kali dilakukan di Indonesia setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Investasi /Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang tata usaha kerjasama antar UMKM dengan perusahaan besar, kata Kepala DPMPTSP Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan usai kegiatan di Kuala Kapuas, Selasa.
“Ini dilaksanakan sebagai upaya pihaknya untuk membangkitkan semangat para pelaku UMKM di daerah setempat semakin hidup, sehingga pertumbuhan ekonomi di kabupaten setempat semakin meningkat,” ucapnya.
Selain sosialisasi, pihaknya juga melaksanakan pelatihan penggunaan Sistem Informasi Pusat (SIP) UMKM bagi masyarakat. Ini tujuannya agar perusahaan besar yang ada di wilayah kecamatan atau desa yang ingin melakukan kerjasama dengan UMKM sudah terdata di sistem tersebut.
“Jadi, perusahaan yang ingin melakukan kerjasama dengan para pelaku UMKM ini tidak perlu repot lagi, dan mereka tinggal membuka from digital yang sudah disiapkan untuk mencari UMKM yang terdekat,” kata Pangeran
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas pagi itu, dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah, dan dihadiri Sekda Kapuas Septedy, Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Suhartono selaku narasumber, Kepala DPMPTSP Kapuas Pangeran S Pandiangan, Kepala BUMN/BUMD dan Perusahaan setempat.
Pj Bupati Darliansjah mengatakan, sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, maka Pemkab Kapuas, juga menyelenggarakan pelatihan SIP UMKM, yang diharapkan dapat digunakan sebagai wadah untuk mempertemukan para pelaku UMKM dengan usaha besar, sehingga terjalin kerjasama business to business yang saling menguntungkan.
“Tentunya peraturan tersebut harus kita dukung sebagai wujud komitmen kita agar mewujudkan Kabupaten Kapuas yang lebih maju dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional Perusahaan,” kata Darlinasjah.
Dirinya meyakini melalui kegiatan sosialisasi ini akan mampu memberikan wawasan dan gambaran tentang usaha Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.
“Agar bisa lebih meningkatkan kerjasama dengan usaha besar yang berimbas pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat,” demikian Darliansjah. (net/k-10)