Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sindikat Narkoba Libatkan Narapidana Dibongkar Polresta Samarinda

×

Sindikat Narkoba Libatkan Narapidana Dibongkar Polresta Samarinda

Sebarkan artikel ini
IMG 20250204 WA0041
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Selasa (4/2/2025). (Antara)

SAMARINDA, Kalimantanpost.com –
Jaringan peredaran narkoba kembali dibongkar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dengan mengungkap sindikat yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Selasa (4/2/2025) menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H di Samarinda. Dari tangan H, petugas Satreskoba menemukan barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto.

Baca Koran

“Dari penangkapan H, kami melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, terungkap bahwa H ternyata mendapatkan perintah dari seseorang di dalam Rutan Kelas I Samarinda,” ujarnya.

Menurut Kapolresta, H diperintah oleh seorang narapidana berinisial HW. HW tercatat sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Samarinda,.

Satreskoba Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, HW berhasil diamankan bersama dengan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba.

“Dari hasil pengembangan, ternyata HW juga mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari narapidana lain berinisial W (42),” lanjut Kapolresta.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam rutan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika,” pungkasnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia
Iklan
Iklan