BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres HST berhasil meringkus MT (45), warga Jalan Sarigading, Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
MT diringkus di rumahnya bersama barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,92 gram, dan berat bersih 18,35 gram, Selasa (11/2/2025)
Pada Hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon yang dikonfirmasi membenarkan telah meringkus pengedar narkotika di Desa Banua Binjai.
“Kita menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Banua Binjai,” kata Kapolres.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MT di rumahnya di Jalan Sarigading, Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 28 paket yang diduga sabu,” jelasnya. (ary/KPO-4)