Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & PeristiwaKalsel

77 Nelayan dengan 23 Ton Ikan Diamankan Ditpolairud Polda Kalsel

×

77 Nelayan dengan 23 Ton Ikan Diamankan Ditpolairud Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 03 04 at 14.41.48 e1741096163686

Banjarmasin, Kalimantan Post.com – 77 nelayan Anak Buah Kapal (ABK) asal Jombang dan barang bukti ikan seberat 23 ton serta empat buah kapal diamankan jajaran Ditpolairud Polda Kalselm karena melakukan penangkapan ikan dengan alat cangkrang.

Adapun empat kapal yang melakukan penangkapan ikan tersebut yakni Kapal Nelayan Malda Jaya I menangkap ikan sekitar 3 ton.

Baca Koran

Kemudian, Kapal Nelayan Mayang Sari II ditemukan ikan 17 ton, Kapal nelayan Utra Baru II ditemukan ikan 1,8 ton dan kapal nelayan Kurnia Tawakal bermuatan ikan 1,5 ton.Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi menerangkan Tim gabungan Gakkum Ditpolairud hampir 1 jam melakukan pengejaran ke empat kapal, yang beroperasi di jarak 23 mil laut.

“Ada 77 ABK dan masing-masing nahkoda empat kapal diamankan di Markas Polairud Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, penyidik menetapkan 8 orang tersangka. Mereka adalah para nahkoda dan pemilik masing-masing kapal,” katanya, saat konferensi pers di dermaga pelelangan ikan Banjar Raya, Selasa (4/3/2025).

Para tersangka ini dijerat pasal 85 junto pasal 9 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman 5 sampai 8 tahun penjara, lanjutnya.

“Alat perangkap ikan yang mereka gunakan jenis cantrang diameternya kurang dari 2 inch dan berbentuk diamond.

Sementara surat izin penangkapan ikan yang dimiliki oleh para pelaku berjenis jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inch dan berbentuk square ataupun kotak,” ujarnya. (KPO-2)

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Kelayan A Banjarmasin Diduga Dibacok Gangster Viral di Medsos
Iklan
Iklan