MARABAHAN, Kalimantanpost.com – Maraknya pengumpulan uang atau barang (PUB) di masyarakat biasa yang dikenal dengan pengumpulan sumbangan membuat masyarakat resah. Pasalnya pembagian surat sumbangan diduga palsu banyak di bicarakan okeh masyarakat.
” Untuk itu Dinas Kominfo Batola akan segera menindaklanjuti melalui penyebaran informasi hinga ke masyarakat,” jelas Kadis Kominfo Batola Hery Sasmita pada Workshop Perumusan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (BINWASDAL) Perizinan yang dilaksanakan selama dua hari 24-25 Maret 2025 di ruang rapat Sekda.
BINWASDAL berkaitan dengan Perizinan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. Workhop ini merupakan tindaklanjut dari rapat perumusan draf Keputusan Bupati Barito Kuala tentang BINWASDAL Perizinan beberapa waktu yang lalu
Workshop dipimpin Sekretaris daerah, dengan peserta Satgas Pelayanan Publik, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Ekonomi, Asisten Administrasi Umum, Kabag Organisasi, SKPD terkait Dinas PMTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Porabudpar, Dinas Perhubungan, dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, BPPRD, BPKAD, SATPOLPP, dan Camat
Worshop ini menyepakati rumusan Konsep BINWASDAL terdiri dari izin Reklame, Izin Usaha Salon Kecantikan, Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan, Izin Pemgumpulan Sumbangan Uang/Barang, Izin Mengumpulkan Dana/Sumbangan, Izin Apotek Izin Praktek Bidan, Izin Praktek Perawat, Izin Kursus dan Izin Pendirian PAUD. (agung/KPO-4)