Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Resah Surat Sumbangan Palsu, Kadis Kominfo Segera Informasikan Langsung Ke Masyarakat

×

Resah Surat Sumbangan Palsu, Kadis Kominfo Segera Informasikan Langsung Ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250326 WA0040 e1742976522307
WORKSHOP - Workshop Perumusan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (BINWASDAL) Perizinan yang dilaksanakan selama dua hari, di ruang rapat Sekda. (Kalimantanpost.com/repro humas Batola).

MARABAHAN, Kalimantanpost.com – Maraknya pengumpulan uang atau barang (PUB) di masyarakat biasa yang dikenal dengan pengumpulan sumbangan membuat masyarakat resah. Pasalnya pembagian surat sumbangan diduga palsu banyak di bicarakan okeh masyarakat.

” Untuk itu Dinas Kominfo Batola akan segera menindaklanjuti melalui penyebaran informasi hinga ke masyarakat,” jelas Kadis Kominfo Batola Hery Sasmita pada Workshop Perumusan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (BINWASDAL) Perizinan yang dilaksanakan selama dua hari 24-25 Maret 2025 di ruang rapat Sekda.

Baca Koran

BINWASDAL berkaitan dengan Perizinan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. Workhop ini merupakan tindaklanjut dari rapat perumusan draf Keputusan Bupati Barito Kuala tentang BINWASDAL Perizinan beberapa waktu yang lalu

Workshop dipimpin Sekretaris daerah, dengan peserta Satgas Pelayanan Publik, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Ekonomi, Asisten Administrasi Umum, Kabag Organisasi, SKPD terkait Dinas PMTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Porabudpar, Dinas Perhubungan, dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, BPPRD, BPKAD, SATPOLPP, dan Camat

Worshop ini menyepakati rumusan Konsep BINWASDAL terdiri dari izin Reklame, Izin Usaha Salon Kecantikan, Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan, Izin Pemgumpulan Sumbangan Uang/Barang, Izin Mengumpulkan Dana/Sumbangan, Izin Apotek Izin Praktek Bidan, Izin Praktek Perawat, Izin Kursus dan Izin Pendirian PAUD. (agung/KPO-4)

Baca Juga :  Kemenkum Kalsel Kalsel Hadirkan Layanan AHU dan KI di Barito Kuala Serumpun Festival 2025
Iklan
Iklan