Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Salurkan Santunan ke 43 Ribu Pekerja Rentan

×

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Salurkan Santunan ke 43 Ribu Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tanbu 35 klm
KP/Ist

Batulicin, Kalimantanpost.com – BPJS Ketenagakerjaan Batulicin bersama pemerintah daerah Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menyalurkan santunan atau manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan sebanyak 43 ribu pekerja.

“Manfaat program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin di Batulicin Selasa.

Baca Koran

Dia menjelaskan BPJS Ketenagaerjaan juga menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum Abdul Rahman dan ahli waris Mulyadi yang merupakan pekerja rentan yang meninggal dunia dan mendapatkan manfaat JKM yang diserahkan sebesar Rp 42 juta.

Menurut Vina, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara.

“Ini bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir bagi masyarakat dalam upaya menanggulangi kemiskinan baru,” kata Vina.

Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan kepada perangkat desa dan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ini bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menjamin kesejahteraan pekerja nya khususnya pekerja rentan sejak tahun 2023 hingga saat ini yang dituangkan melalui PERBUP Nomor 51 Tahun 2023 dan dilanjutkan dengan PERBUP Nomor 45 Tahun 2024.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2025 kepada 43.725 Pekerja Rentan, manfaat perlindungan yang diberikan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutur Vina.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Lantik Yulian Herawati Sebagai Sekda Tanbu

Vina menambahkan, melalui perlindungan yang diberikan tersebut selama periode tahun 2023-2025 sudah ada 71 klaim peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian dengan total manfaat yang disalurkan sebesar 2.982.000.000.

Dalam Kesempatan yang sama Bupati Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan, dukungan dan kolaborasi Pemerintah Daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sangat diperlukan untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.

Sasaran Pekerja Rentan yang dimaksud disini adalah kategori pekerja berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum seperti petani, buruh tani, buruh harian lepas, buruh bangunan, nelayan, tukang becak.

Tukang ojek dan berbagai profesi pekerjaan lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif juga mengungkapkan perlindungan JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko. (net/K-6)

Iklan
Iklan